Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lagi, Diduga Sarat Kecurangan, Warga Tolak Hasil Pilkades Mon Geudong.

Lagi, Diduga Sarat Kecurangan, Warga Tolak Hasil Pilkades Mon Geudong.
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Diduga sarat dengan kecurangan, akhirnya warga yang kecewa bersikap menolak hasil Pilkades 2022 serentak di Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan melayangkan surat sanggahan ke Kantor Camat Banda Sakti serta Ketua P2 K setempat, Selasa (20/12).

Suasana kericuhan Pilkades 2022-2028 di Desa Mon Geudong yang diduga sarat kecurangan dilakukan petugas P2K di TPS 3, Senin (19/12). Waspada/Zainuddin Abdullah

Pilkades 2022 yang dilaksanakan secara serentak di Kota Lhokseumawe, kini mulai diwarnai kericuhan yang dipicu oleh dugaan sederet kecurangan yang dilancarkan oleh petugas KPPS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Diduga Sarat Kecurangan, Warga Tolak Hasil Pilkades Mon Geudong.

IKLAN

Bila sebelumnya aksi tolak hasil Pilkades juga dilakukan warga Kampung Kota Lhokseumawe dengan cara berdemo ke Kantor Camat Banda Sakti, Senin (19/12) lalu, kini reaksi serupa menolak hasil pemilihan juga terjadi di Desa Mon Geudong. Meski tidak melakukan aksi demo, namun salah satu calon kades nomor urut satu Zulfikar telah melayangkan surat sanggahan secara resmi kepada pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pilkades, Selasa (20/12).

Dikatakannya, pendistribusian undangan pemilih yang tidak merata diduga kuat dilakukan dengan sengaja sebagai upaya untuk menghambat, pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS 3.
Akibat kecurangan dan pelanggaran berat oleh petugas KPPS di TPS 3 menyebabkan terjadinya kehilangan hak memilih sebagian besar warga Negara Indonesia, yang dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 27 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan dan pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Zulfikar menyebutkan jika petugas KPPS di TPS 3, terbukti dengan sengaja mendistribusikan surat undangan pemberitahuan pemilihan secara tidak merata dengan maksud menghambat pemilih maka mereka berpotensi terancam, Pasal 148 KUHP.

Zul mengaku sesuai data yang diperoleh dari P2K surat undangan yang dikembalikan kepada P2K sebanyak 116 lembar, sementara jumlah DPT pada TPS 3 sebanyak 679. Artinya 563 surat undangan terdistribusi. Yang menggunakan hak suaranya berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS 3 sebanyak 393 suara. Jika dibandingkan maka 69,80 persen hak suara tidak digunakan. Fakta dilapangan banyak pemilih yang tidak menerima undangan, berdasarkan hal ini kami mencurigai ada penyalahgunaan surat undangan yang melibatkan petugas KPPS 3.

Kemudian, diduga kuat Petugas KPPS 3 terlibat penyalahgunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Atas alasan waktu pendistribusian yang singkat bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan pemilihan P2K membuat kebijakan adanya DPTb pemilih dibenarkan menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme datang ke TPS melapor ke Petugas P2K.

Jumlah DPTb di TPS 3 membludak hingga mencapai lebih 80 orang, sementara di TPS lainnya yaitu TPS 1 sebanyak 32 orang, TPS 2 sebanyak 28 orang, TPS 4 sebanyak 45 orang dan TPS 5 sebanyak 5 orang. Bahkan surat suara illegal (tidak berstempel) yang turut dihitung dalam hasil penghitungan suara.

Petugas KKPS melakukan penghitungan suara sebelum melakukan rekapitulasi pemilih hadir dan jumlah suara sisa.

Kejanggalan lainnya, terjadi pergantian posisi petugas berperan strategis dialihkan tanpa kordinasi dengan Ketua P2K untuk memenangkan salah satu calon peserta pilkades di Mon Geudong Khususnya TPS 3.

“Berdasarkan catatan fakta-fakta di atas, membuktikan bahwa anggota KPPS yang bertugas di TPS 3 telah melakukan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam upaya memenangkan salah satu calon atau menggagalkan salah satu calon,” katanya. Zul meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga Kampung Kota Lhokseumawe juga mendatangi Kantor Camat Banda Sakti untuk menyerahkan surat somasi dan menolak hasil Pilkades yang dilaksanakan P2K yang diduga sarat kecurangan.

Sementara itu, Camat Banda Sakti Yuswardi mengatakan pihaknya baru menerima surat sanggahan dari Kampung Kota Lhokseumawe yang menolak hasil Pilkades. Camat mengaku sampai saat ini hanya satu desa yang memprotes, sedangkan untuk Desa Mon Geudong pihaknya belum mengetahui adanya surat sanggahan yang serupa.

“Setelah kita terima surat sanggahan maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan evaluasi dan koordinasi. Bila bisa diselesaikan secara langsung maka kita tuntaskan, bila tidak puas juga maka mereka bisa menempuh jalur hukum,” tegasnya. (b09)

Teks dan foto : Warga Kampung Kota Lhokseumawe menyerahkan surat sanggahan dan menolak hasil Pilkades 2022 – 2028 oleh P2K yang diduga sarat kecurangan, dan diterima petugas di Kantor Camat Banda Sakti yang merangkap sebagai Sekretaris P2K, Selasa (20/12). Waspada/Zainuddin. Abdullah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE