LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena terkena imbas pengusutan kasus korupsi Rumah Sakit PT. Arun, Jumat (19/5), dua orang telah mengembalikan uang negara senilai Rp184.742.120 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan pada pukul 11.00 WIB, Kejari Lhokseumawe telah menerima pengembalian uang negara senilai Rp184.742.120, dalam kasus tindak pidana dugaan orupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.
Adapun pengembalian tersebut berasal dari dua orang yaitu MD senilai Rp55.000.000, dan RG senilai Rp129.742.120.
Disebutkannya, dengan adanya pengembalian uang negara lagi, maka total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp8.120.881.592.
Selain itu, pada hari yang sama juga, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di rumah istri H Dirut RS PT. Arun tersangka korupsi PT RS Arun yang berada di kawasan Desa Meunasah Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersangka serta untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut. (b09)