Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Lagi, Harimau Mati Di Aceh

Lagi, Harimau Mati Di Aceh
BANGKAI HARIMAU: Bangkai harimau ditemukan di lahan warga Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur, Rabu (22/2). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Belum lama vonis perkara terbunuhnya tiga individu harimau Sumatera, kini satwa dilindungi itu kembali ditemukan dalam kondisi terbunuh di Dusun Krueng Baung, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2).

Informasi kematian satwa dilindungi beredar cepat melalui berbagai media sosial (medsos) dan WhatsApp Group (WAG), sehingga tim kesehatan hewan bersama sebagian petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Resort Langsa, memutuskan ke lokasi untuk melakukan nekropsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Harimau Mati Di Aceh

IKLAN

“Saat ini polisi bersama sebagian petugas BKSDA sudah mengamankan lokasi. Setelah tim kesehatan tiba tentu akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian harimau Sumatera di pedalaman Aceh Timur,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman, menjawab Waspada, Rabu (22/2).

Selain tim BKSDA Aceh, unsur mitra juga sudah berada di lokasi membantu mengamankan lokasi dan memberikan garis polisi. “Kita belum mengetahui usia dan jenis kelamin harimau yang mati, karena nekropsi belum dilakukan,” tambah Kamaruzaman.

Pihaknya mengakui, tidak jauh dari lokasi bangkai harimau juga ditemukan dua bangkai kambing persis dalam lokasi lahan warga. “Lokasi ditemukan bangkai harimau ikut ditemukan bangkai kambing,” pungkas Kamarudzaman.

Informasi lain yang diperoleh, di bagian perut harimau Sumatera ditemukan luka sayatan dengan senjata tajam. Diduga, harimau tersebut mati akibat dibunuh. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak BKSDA Aceh, karena petugas belum melakukan nekropsi.

Sebagaimana diberitakan Waspada, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menghukum dua terdakwa dengan putusan 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara terbunuhnya tiga harimau sumatera di Gampong Sri Mulya, Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE