Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya

Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona S.Sos, Jumat (28/6).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Sebanyak 3 orang pemuda, masing-masing 2 warga Aceh Barat Daya (Abdya), satu orang warga Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan tim Intelijen TNI satuan Kodim 0110/Abdya.

Ketiganya diamankan tim intelijen Satuan Kodim 0110/Abdya, karena kedapatan sedang pesta barang terlarang jenis sabu, di kawasan Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Abdya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya

IKLAN

Terduga pertama inisial AI, 30, warga Desa Pante Perak, Kecamatan Manggeng, diduga sebagai pengedar. Sementara dua lainnya diduga sebagai pengguna. Masing-masing AAR, 31, warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng dan FR, 20, warga Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Jumat (28/6) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa salah satu rumah di wilayah setempat sering dilakukan pesta sabu. “Dalam penggerebekan tadi malam, anggota kita juga didampingi langsung oleh perangkat desa dan warga,” ungkapnya.

Lagi Pesta Sabu, 3 Pemuda Diciduk Intel Kodim 0110/Abdya
Jajaran Kodim 0110/Abdya memperlihatkan 3 tersangka pengguna sabu, yang ditangkap saat sedang berpesta sabu, Jumat (28/6).Waspada/Syafrizal

Dandim Beni menyebutkan, dalam penggerebekan itu, jajarannya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti (BB). Diantaranya, 1 bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram, 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone, uang tunai senilai Rp 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya Nopol BL 1877 VK.

Dandim Beni juga menguraikan, ketiga pemuda ini mengaku kepada petugas, bahwa mereka telah melakukan pesta sabu. Salah satu pelaku AI, 30, mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat pengedar narkoba antar kabupaten.

Dari keterangan AI lanjut Dandim Beni, residivis kasus sabu ini juga menguraikan, pihaknya pernah memperjualbelikan sabu mulai dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Nagan Raya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara. Bahkan, operasi peredaran benda haram ini, melibatkan jaringan napi di salah satu Lapas di Aceh. “Ketiga pelaku dan BB, segera kita serahkan ke pihak kepolisian, guna pengembangan kasus lebih lanjut,” sebut Dandim Beni.

Terakhir Dandim Beni mengimbau kepada seluruh kalangan, agar bersatu padu memerangi narkoba. Kodim 0110/Abdya katanya, siap dan sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat, seandainya dalam pemberantasan narkoba, ada keterlibatan oknum TNI, baik sebagai pengguna maupun sebagai jaring pengedar.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE