SINGKIL (Waspada): Berdasarkan data base Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), dari tahun ke tahun Pemkab Aceh Singkil dinilai tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
Hingga memasuki Oktober 2024, Informasi dari sumber data BPKA, sebanyak 1.879 unit kendaraan dinas (Randis) Pemkab Aceh Singkil tercatat menunggak pajak. Dan jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu.
Pada Oktober 2022 lalu, kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai 1.809 unit.
Dari data yang dihimpun Waspada.id, pada 2022 lalu kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil tercatat berjumlah 2031 unit.
“Sejauh ini jumlah kendaraan dinas maaih sama jumlahnya. Karena sampai ini belum ada laporan penghapusan aset kendaraan dari Pemkab Aceh Singkil,” kata Kepala Samsat UPTD Wilayah XX BPKA Wilayah Aceh Singkil Jusril SE, saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan database kendaraan bermotor Badan Pengelola Keuangan Aceh, dari sebanyak 2031 unit kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang terdata, sebanyak 1.879 unit kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil hingga Oktober 2024 tercatat menunggak pajak.
Dari jumlah 2031 unit Randis ini, lanjutnya, hanya sekitar 700 unit yang sadar membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
Sementara untuk tunggakan kendaraan dinas masing-masing bervariasi, dari mulai 1 tahun sampai ada 10 tahun seperti diantaranya Bus sekolah dan Trandes.
Namun saat ditanya nomor polisi kendaraan pejabat yang belum membayar pajak, Jusril enggan menyebutkannya, namun disebutkannya ada beberapa dinas yang tidak aktif membayar pajak, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan lainnya.
“Sementara dinas yang tercatat aktif membayar pajak diantaranya Inspektorat, BPKK, Bappeda serta beberapa SKPK lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Jusril menjelaskan untuk bagi hasilnya pada Januari 2025 mendatang akan di distribusikan ke kabupaten/kota per hari. Berdasarkan Pergub Nomor.24 tahun 2024.
“Mulai 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya bisa rutin diterima setiap hari. Kendati mekanisme pembagiannya belum final berapa persen, masih dalam pembahasan di provinsi,” ucap Jusril.
Sebelumnya mekanisme bagi hasil pajak kendaraan ini dikembalikan ke kabupaten/kota per triwulan menunggu setoran pajak terkumpul. Untuk bagi hasil pajaknya, pembagiannya 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke daerah.
“Kami mengimbau agar seluruh kendaraan dengan nopol BL, bisa sadar menyelesaikan wajib pajak kendaraan bermotornya, sebab hasil dari pajak kendaraan yang kita bayar nantinya akan kembali kedaerah kita setiap harinya, dan kembali untuk kebuthan fasilitas sarana prasarana di daerah,” pungkas Jusril.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil Syam’un dikonfirmasi Waspada mengakui jika bus dan trandes masih belum membayar pajak kendaraannya.
Sebab katanya, Dinas Perhubungan tidak ada ploting anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan sehingga tidak dibayarkan.
Apalagi hibah bus sekolah ini akan dialihkan ke Dinas Pendidikan yang lebih jelas anggarannya sesuai amanat undang-undang.
“Hibahnya sudah kita urus tinggal menunggu saja, termasuk trandes yang dihibahkan ke pesantren-pesantren,” jelasnya.
Syamun merincikan ada 19 unit bus, 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dinas yang tercatat di Dinas Perhubungan. “Untuk tunggakan pajak ini memang sudah terjadi sejak beberapa kali pergantian Kadis,” pungkas Syamun. (b25)