Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lagi, Terlibat Prostitusi Online Tiga Wanita Di Banda Aceh Diamankan Polisi

Lagi, Terlibat Prostitusi Online Tiga Wanita Di Banda Aceh Diamankan Polisi
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan tindak pidana prostitusi online di salah satu guest house dan Warkop di wilayah hukum Banda Aceh, Senin dini hari (5/8/2023).

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Terlibat Prostitusi Online Tiga Wanita Di Banda Aceh Diamankan Polisi

IKLAN

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).

Penyelidikan tersebut, lanjut Fadillah, dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA, 22, yang berperan sebagai mucikari, kemudian YM, 24, dan VN, 22, berperan sebagai wanita panggilan.

Ketiga pelaku, sebut Fadillah, merupakan warga Banda Aceh. Mereka juga sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di Warkop AK.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar 1,4 juta, sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan 1,3 juta setiap actionnya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari selama dua hari.

Saat itu, EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di Warkop AK.

Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita.

Selain itu, lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di Warkop AK.

Sesampai di penginapan O, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Atas perbuatannya lanjut Fadillah, ketiga wanita ini diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling banyak 100 bulan,” tutup Fadillah. (Kia)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE