SUBULUSSALAM (Waspada): Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mengapresiasi sidak Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid, ke areal perkebunan kelapa sawit PT SPT di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Senin (23/6). Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pembukaan lahan tanpa izin.

“Sidak ke lokasi, memastikan laporan masyarakat tentang aktivitas SPT patut diapresiasi dan perlu mendapat dukungan semua pihak,” ujar Ketua LAKI DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, Selasa (24/6).
Dia mengatakan sidak yang didampingi Wakil Wali Kota M. Nasir Kombih, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin, Asisten I Setdako Asrul Assani, sejumlah pejabat teknis, dan Plt. Kadistanbunkan Sarkani Pohan, menunjukkan kepedulian Pemko terhadap masyarakat.
Rambe menyebut Wali Kota H. Rasyid berkomunikasi langsung dengan Manajer PT SPT, Rudi Hasibuan, saat sidak. Ia sependapat dengan kekhawatiran Pemko terkait lokasi perkebunan SPT yang berbatasan dengan hutan lindung. Pengakuan PT SPT yang telah menanam sawit di lahan sekitar 800 hektare dari total 1.300 hektare yang dikuasai, namun belum mengantongi izin HGU, perlu pembuktian hukum.
“Terlebih pengakuan PT SPT yang belum mengantongi izin HGU, kecuali sebatas SHM (Sertifikat Hak Milik), berarti ada masalah dengan PT SPT, patut dugaan masyarakat ditindaklanjuti wali kota, bahkan APH,” tegas Rambe.
LAKI berharap sidak tersebut tidak hanya berhenti pada tahap sidak.(b17)