Pembimbing Kemasyarakatan beserta Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, Efendi, S.H., melakukan pendampingan diversi anak atas kasus pencurianpencurian, Rabu (17/1). Waspada/ist
JANTHO (Waspada): Bertempat di Unit SPPA Polres Aceh Besar, 2 JFT Pembimbing Kemasyarakatan beserta Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, Efendi, S.H., melakukan pendampingan diversi anak atas kasus pencurianpencurian, Rabu (17/1).
Pendampingan dilakukan kepada dua anak dibawah umur yang berusia 17 dan 16 tahun. Selain pihak Bapas, diversi juga dihadiri oleh Pekerja Sosial, Kepala Desa
setempat, pihak korban, dan tentunya keluarga anak.
Diversi dibuka pihak penyidik dan dilanjutkan oleh JFT PK Bapas yang menjadi mediator. Proses diversi diisi oleh musyawarah untuk mendapatkan hasil terbaik untuk anak namun juga tidak merugikan pihak korban.
Setelah diskusi yang cukup alot akhirnya dicapai kesepakatan, anak mengganti kerugian sebelum akhirnya dikembalikan kepada orangtua. Nominal penggantian kerugian juga berhasil disepakati dan penyerahan ganti rugi langsung dilaksanakan pada hari tersebut.
Efendi selalu Kabapas Banda Aceh yang datang sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Aceh Besar mengatakan, agar para anak tidak mengulangi lagi tindak pidana apapun “Semoga ini menjadi yang terakhir, sayangi orangtua kalian, dan lanjutkan pendidikan kalian agar menjadi lebih baik lagi kedepannya, ” ucap Kabapas.(b08)