Aceh

Lampu Ramadan Hidup, Hak Buruh Listrik Di Aceh Masih Redup

Lampu Ramadan Hidup, Hak Buruh Listrik Di Aceh Masih Redup
Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyampaikan sikap organisasi terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Meugang bagi pekerja sektor kelistrikan di Aceh dalam sebuah forum pertemuan pekerja. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

Ramadan di Aceh selalu datang dengan terang. Lampu rumah menyala, pasar Meugang penuh sesak, dan semangat berbagi terasa di setiap sudut kampung. Namun terang itu terasa timpang ketika sebagian buruh kelistrikan yang justru menjaga cahaya tetap hidup masih menunggu hak Tunjangan Hari Meugang yang belum dibayarkan.

Ketua PC SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, Rabu (18/2/2026), sudah menyampaikan peringatan terbuka. Qanun telah mengatur kewajiban, tenggat sudah ditentukan, dan aturan pelaksanaannya pun jelas. Jika sampai batas waktu hak buruh belum dipenuhi, maka yang terjadi bukan lagi soal keterlambatan administratif. Ini soal kepatuhan terhadap aturan yang diuji di lapangan.

Yang terdampak bukan pekerja pinggiran. Mereka adalah tenaga pelayanan teknik, petugas jaringan, operator pembangkit, hingga pekerja alih daya yang menopang sistem kelistrikan yang berkaitan dengan PT PLN (Persero). Tanpa mereka, listrik mudah padam. Tetapi ketika tradisi Meugang tiba, justru kepastian hak mereka yang redup terabaikan.

Di sinilah masalah menjadi lebih serius. Jika kewajiban yang tertulis dalam qanun bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka pesan yang tersampaikan kepada publik sangat jelas, aturan bisa dinegosiasikan, dan kepatuhan bisa ditunda.

Sorotan pun tidak terhindarkan mengarah kepada Dinas Tenaga Kerja Aceh. Pengawasan yang lamban atau sekadar formalitas hanya akan memperlebar jarak antara aturan dan kenyataan. Tanpa langkah tegas, pelanggaran berpotensi menjadi kebiasaan tahunan yang terus berulang menjelang Ramadan.

Situasi ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Aceh dalam menjaga wibawa qanun. Regulasi tidak cukup diumumkan; ia harus memiliki daya paksa. Tanpa itu, qanun berisiko kehilangan makna praktis di mata masyarakat, terutama bagi pekerja yang seharusnya dilindungi olehnya.

Serikat pekerja memang membuka ruang dialog dengan perusahaan. Namun dialog tidak boleh menjadi alasan menunda kewajiban. Hak normatif buruh bukan ruang tawar-menawar. Ia adalah standar minimum yang harus dipenuhi, bukan fasilitas tambahan yang bisa ditangguhkan.

Meugang selalu dimaknai sebagai momentum berbagi. Tetapi berbagi kehilangan makna ketika mereka yang menjaga terang justru dibiarkan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Jika kondisi ini dibiarkan, persoalannya tidak berhenti pada tunjangan. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan pekerja, kepastian aturan, dan rasa keadilan di ruang kerja.

Lampu Ramadan memang hidup. Tetapi selama hak dan nasib buruh masih redup, terang itu terasa belum sepenuhnya adil.

Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE