BANDA ACEH (Waspada.id): Tradisi sastra lisan Langgolek yang berasal dari Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025.
Selain Langgolek, terdapat 16 karya budaya lainnya dari Aceh yang turut masuk dalam daftar WBTb tahun ini.
Langgolek: Nyanyian Pengantar Tidur Sarat Cinta dan Makna
Langgolek merupakan nyanyian pengantar tidur tradisional, atau sering disebut dengan syair “Ayoen Aneuk”, yang menggunakan bahasa Aneuk Jamee khas masyarakat Susoh, Abdya.
Syair Langgolek menggambarkan kasih sayang mendalam seorang ibu kepada anaknya. Dalam tradisi ini, seorang ibu menidurkan anaknya dengan lantunan lembut penuh kehangatan, agar sang buah hati mudah terlelap.Lewat untaian syairnya,
Langgolek menyampaikan pesan cinta dan doa, bahwa anak adalah anugerah yang tak ternilai, tak dapat digantikan dengan apa pun di dunia ini.
Lebih dari sekadar lagu pengantar tidur, Langgolek merupakan simbol kasih ibu dan kearifan lokal masyarakat Aceh Barat Daya.Di balik irama yang lembut, tersimpan nilai moral tentang cinta, kesabaran, doa, dan pengharapan seorang ibu terhadap masa depan anaknya.Tradisi ini juga mencerminkan kebijaksanaan hidup masyarakat pesisir barat selatan Aceh, yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan spiritualitas.
17 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025
Selain Langgolek, Aceh berhasil merekomendasikan dan menetapkan 17 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen masyarakat dan Pemerintah Aceh dalam menjaga serta melestarikan warisan leluhur yang masih hidup hingga kini. (id65)