LANGSA (Waspada.id): Akses terhadap keadilan bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga negara. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan bahwa masyarakat desa kerap berhadapan dengan keterbatasan pengetahuan hukum, minimnya pendampingan, dan jauhnya akses terhadap layanan keadilan.
Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Aceh (LBH PRA) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa dan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) bersatu dalam satu langkah nyata: memperkuat kapasitas paralegal desa melalui kegiatan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di Aula Sekda Kota Langsa, Kamis (09/04/2026).
Menurut Direktur LBH PRA, M. Permata Sakti, SH, MKn kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan strategis untuk membangun garda terdepan keadilan di tingkat desa.

“Paralegal desa diposisikan sebagai ujung tombak—mereka yang pertama hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, mereka yang menjadi jembatan antara rakyat kecil dengan sistem hukum yang sering kali terasa rumit dan jauh,” sebutnya.
Selain itu, penguatan kapasitas ini menghadirkan para pemateri yang kompeten di bidangnya, yaitu Dewi Nursanti, SH, MH (Kepala DPMG Kota Langsa), M. Permata Sakti, SH, MKn (Direktur LBH PRA), Irfan Islami Rambe, SH, MKn (Dosen Fakultas Hukum Unsam), serta Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan, SH (Advokat).
“Kehadiran para pemateri ini memberikan perspektif yang komprehensif, mulai dari kebijakan pemerintah, praktik bantuan hukum, hingga pendekatan akademik dan pengalaman litigasi di lapangan,” tambahnya.
Dijelaskan M.Permata Sakti, SH, M,Kn bahwa penguatan ini adalah bentuk komitmen nyata untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.
“Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang paham hukum. Keadilan harus hadir di tengah masyarakat, bahkan hingga ke pelosok desa,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, para peserta—yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat—dibekali pemahaman dasar hukum, teknik komunikasi, serta strategi pendampingan yang efektif dan berperspektif keadilan.
“Harapannya, setiap desa di Kota Langsa mampu memiliki paralegal yang tangguh, responsif, dan berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sinergi antara LBH PRA, DPMG, dan Fakultas Hukum Unsam menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam memperluas akses keadilan. Ini bukan hanya tentang program, tetapi tentang gerakan bersama untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan sekadar simbol.
“Langsa hari ini mengirim pesan kuat: keadilan tidak boleh eksklusif. Keadilan harus turun ke desa, menyapa rakyat, dan berdiri di sisi mereka yang membutuhkan,” tukasnya.(Id74)










