LANGSA (Waspada) : Kota Langsa meraih Juara I Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award Provinsi Aceh tahun 2022 untuk Kategori Kabupaten/Kota.
Piagam penghargaan diserahkan Pj. Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Henky Rhosidien di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, Kamis (2/3) malam.
Penghargaan Paritrana Award diterima Plt. Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Langsa Muhammad Kurniawan dan Kabid Kepesertaan Kurniadi.

Muhammad Darfian mengatakan penghargaan tersebut atas dasar Kota Langsa salah satu pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh yang pertama kali menganggarkan Pekerja Rentan melalui APBK Kota Langsa Tahun 2022 serta merupakan kepedulian Pemerintah Kota Langsa dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk menekan kemiskinan ekstrem/baru.
“Kita bersyukur bisa meraih juara I Paritrana Award tahun 2022 tingkat kabupaten kota di Aceh,” katanya.
Dia menambahkan pemerintah kota sangat konsisten dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baik tenaga bantuan daerah, aparatur gampong, pelaku usaha pekerja sektor jasa kontruksi, pekerja upah, dan pekerja BPU di kota Langsa.
“Ini sesuai instruksi Wali Kota Langsa No. 535 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di lingkungan Pemko Langsa,” sebut Darfian.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan merasa bangga dengan keberhasilan kota Langsa dalam meraih juara I.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemko Langsa atas terpilihnya sebagai Juara 1 Paritrana Award wilayah Provinsi Aceh. Ini merupakan tanda bukti kepedulian Pemko langsa kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan,” ujar Kurniawan.
Dia berharap kedepannya bukan hanya Pemko Langsa yang peduli kepada masyarakat pekerja rentan tetapi kepada seluruh stakeholders/perusahaan melalui dana CSR-nya untuk melindungi masyarakat pekerja rentan di wilayah Kota Langsa.
“Dengan melindungi para pekerja rentan di wilayah Kota Langsa dapat membantu dalam menurunkan kemiskinan ekstrim/kemiskinan baru,” tukasnya.
Selain Kota Langsa, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Paritrana Award Tahun 2022 kepada Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah. Kategori Perusahaan Skala Besar yakni PT. Pupuk Iskandar Muda, PT. Mifa Bersaudara, PT. Ujong Neubok Dalam. Kategori Perusahaan Layanan Publik yakni, RS. Pertamedika Ummi Rosnati, PDAM Krueng Peusangan, BPRS Rahmat Hijrah Agung.
Kemudian kategori Perusahaan Menengah yakni, PT. Rafaloen Mandiri, BPRS Syariah Kota Juang, Rumah Sakit Mufid. Kategori Perusahaan Mikro yakni, Cahaya Mata Alya, Miss Egg Tart, Unit Usaha Dayah Jeumala Amal.

Sementara Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Henky Rhosidien didampingi Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Awalul Rizal menyampaikan, penghargaan ini dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan juga pelaku usaha yang telah mendukung terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang telah memberikan kontribusi aktif dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial. Sehingga pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sangat baik di Aceh.(crp)