LHOKSEUMAWE (Waspada): Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan peredaran Halinar di dalam Lapas. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kalapas, Efendi didampingi pejabat struktural dan satuan petugas pengamanan yang dilaksanakan di kamar hunian Warga Binaan, Kamis (15/6).
Seluruh Warga Binaan dikumpulkan, mereka kembali diingatkan, diberikan arahan dan pemahaman terkait segala bentuk larangan yang mengikat terutama masalah peredaran Halinar di dalam Lapas. Plt. Kalapas secara tegas mengatakan bahwa Lapas Lhokseumawe akan memberikan sanksi tegas terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.
Kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilakukan di Lapas Lhokseumawe, baik Plt. Kalapas yang memimpin langsung maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Hal ini sebagai upaya peningkatan Kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu juga merupakan langkah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Halinar.
“Upaya-upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan. Kami ingin Lapas Lhokseumawe bisa bebas dari Halinar.” Tutup Plt. Kalapas.(b08)