Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lapas Lhokseumawe Sosialisasi Larangan Peredaran Halinar

Plt. Kalapas, Efendi didampingi pejabat struktural dan satuan petugas pengamanan melakukan sosialisasi larangan peredaran Halinar di dalam Lapas, Kamis (15/6). (Waspada/ist)
Plt. Kalapas, Efendi didampingi pejabat struktural dan satuan petugas pengamanan melakukan sosialisasi larangan peredaran Halinar di dalam Lapas, Kamis (15/6). (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan peredaran Halinar di dalam Lapas. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kalapas, Efendi didampingi pejabat struktural dan satuan petugas pengamanan yang dilaksanakan di kamar hunian Warga Binaan, Kamis (15/6).

Seluruh Warga Binaan dikumpulkan, mereka kembali diingatkan, diberikan arahan dan pemahaman terkait segala bentuk larangan yang mengikat terutama masalah peredaran Halinar di dalam Lapas. Plt. Kalapas secara tegas mengatakan bahwa Lapas Lhokseumawe akan memberikan sanksi tegas terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapas Lhokseumawe Sosialisasi Larangan Peredaran Halinar

IKLAN

Kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilakukan di Lapas Lhokseumawe, baik Plt. Kalapas yang memimpin langsung maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Hal ini sebagai upaya peningkatan Kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu juga merupakan langkah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Halinar.

“Upaya-upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan. Kami ingin Lapas Lhokseumawe bisa bebas dari Halinar.” Tutup Plt. Kalapas.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE