ACEH BARAT (Waspada): Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, memfasilitasi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap warga binaan terpidana pelanggar Syariat Islam jarimah zina di Halaman Kantor Lapas, Selasa (24/1/2023).
Uqubat cambut dihadiri Pj. Bupati Aceh Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1, unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, pejabat dan pegawai Lapas kelas IIB Meulaboh selaku penyedia tempat.
Mengawali kegiatan, Pj. Bupati Aceh Barat yang diwakili Asisten 1 menyatakan pelaksanaan eksekusi cambuk ini sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, yang mana hukuman cambuk untuk pelanggar Syariat Islam dilaksanakan agar terpidana dapat merasakan efek jera atas perbuatannya.
Eksekusi cambuk ini merupakan bukti nyata bahwa di Kabupaten Aceh Barat telah menerapkan Syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh di bumi Teuku Umar.
Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan terhadap terpidana M dan E yang berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Meulaboh dihukum dengan masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.
Plt Kalapas Meulaboh, Indra Gunawan melalui Kasubbag TU, Yusaini menyampaikan terpidana uqubat cambuk merupakan warga Aceh Barat yang selama ini menjalani masa tahanannya di Lapas Meulaboh.
Yusaini juga menambahkan, pelaksanaan uqubat cambuk juga diperbolehkan untuk ditonton oleh masyarakat umum untuk datang melihat. “Hanya saja penjagaan sedikit lebih diperketat demi keamanan dan ketertiban kondisi lapas yang di dalamnya banyak warga binaan,” tutupnya. (b22)
