Scroll Untuk Membaca

Aceh

Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Mendapat Opini WTP

Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (18/4) di Banda Aceh.

WTP ke-8, sejak penerimaan pertama pada tahun 2015 diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Masmudi, SE, MSi, Ak.CA, CSFA. WTP kali ini diterima Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, S.Sos.

Penyerahan WTP turut dihadiri Asisten III Setdakab Aceh Utara Drs Adamy, MPd, yang saat ini juga dipercaya sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Utara, Inspektur Andria Zulfa, PhD, Sekretaris DPRK Teuku Safwansyah, SSos, Kabag Humas Muslem, SSos, dan Plt Kabid Akuntansi BPKD Mukhtar. Selain itu juga hadir sejumlah Pimpinan Daerah dari Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi, SE, MSi, Ak.CA, CSFA, dalam arahannya antara lain mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, secara terpisah menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dan tim pemeriksa yang telah secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah, hari ini Aceh Utara kembali menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini berarti perolehan ke delapan kali secara berturut-turut,” ungkap Azwardi.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE