Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomiHeadlines

Layanan BSI Error, Masyarakat Rugi, Ketua DPRA: Qanun LKS Harus Direvisi

Layanan BSI Error, Masyarakat Rugi, Ketua DPRA: Qanun LKS Harus Direvisi
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, minta bank konvensional hadir kembali di Aceh. Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Terjadi gangguan layanan perbankan di ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun mobile banking (m-banking) sejak Senin (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023) belum juga pulih.

Masyarakat mengeluh karena berbagai transaksi tidak bisa dilakukan. Apalagi kebanyakan dari masyarakat Aceh baik itu pedagang maupun masyarakat biasa menggunakan BSI sebagai alat untuk bertransaksi dalam memudahkan usahanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Layanan BSI Error, Masyarakat Rugi, Ketua DPRA: Qanun LKS Harus Direvisi

IKLAN

Keluhan ini juga sudah disampaikan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya menyebutkan beberapa hari ini, benar pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait errornya sistem BSI.

Menanggapi hal itu, DPRA sudah bermusyawarah dan menilai bahwa Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus direvisi kembali. Hal ini bertujuan agar bank konvensional bisa tetap beroperasi di Aceh.

“Jika qanun LKS direvisi sangat memungkinkan bank konvensional kembali ke Aceh,” sebut Pon Yaya, di Banda Aceh, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, tidak ada salahnya jika bank konvensional beroperasi di Aceh. Biar masyarakat yang memilih mau menggunakan bank syariah atau konvensional.

“Setidaknya kita contohkan seperti pendidikan di Aceh. Jadi ada yang namanya dayah ada juga sekolah umum. Biarlah masyarakat yang memilih mau ke konvensional atau ke syariah,” jelasnya.

Bertransaksi melalui bank konvensional maupun syariah biarkan menjadi hak masyarakat. Hal ini agar tidak disebut sebagai monopoli dalam sistem tata kelola pemerintahan di Aceh.

Dia mencontohkan, seperti Arab Saudi, negaranya maju, ekonominya makmur masyarakatnya sejahtera tetap ada bank konvensional di sana. “Sedangkan di Aceh, kenapa bank konvensional harus diusir,” tanyanya.

Karena itu, menurutnya sangat memungkinkan qanun LKS untuk direvisi, karena ini kehendak masyarakat, sedangkan negara hadir untuk masyarakat. Dia dan anggota DPRA yang lainnya akan berkomitmen mencari jalan keluar terkait keluhan yang menimpa masyarakat Aceh saat ini.

“Kita akan melakukan kajian terlebih dahulu dari mana kita mulai, yang pasti BSI bermasalah dan masyarakat telah dirugikan selama ini,” tutupnya. (Kia/B01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE