ACEH TAMIANG (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat bernomor 008/K/LBH-KANTARA/IX/2025 itu berisi sejumlah permintaan data penting terkait penggunaan anggaran kesehatan, termasuk anggaran pembelian obat-obatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), hingga Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, SH., CGAP, dalam keterangannya yang diterima Waspada.id Senin (30/9) menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola anggaran kesehatan benar-benar terbuka dan akuntabel.
“Kami menerima banyak informasi dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran kesehatan, karena itu, kami ajukan permohonan resmi agar Dinas Kesehatan membuka data secara transparan, dan hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ajie.
Salah satu sorotan LBH Kantara adalah nomenklatur anggaran pembelian obat-obatan nilainya mencapai miliaran. Dari informasi yang berkembang, anggaran ini disebut mencakup pembelian obat penenang untuk pasien gangguan jiwa (SeKeJu).
“Kami ingin memastikan apakah benar anggaran itu sudah dibelanjakan, apakah sudah sampai distribusinya ke puskesmas atau RSUD, atau justru ada pengalihan belanja ke item lain, ini penting agar masyarakat mendapat kepastian pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, LBH Kantara juga meminta rincian penggunaan DAK bidang kesehatan tahun anggaran 2025, termasuk besaran alokasi, program/kegiatan yang didanai, realisasi keuangan, hingga laporan pertanggungjawaban. Untuk Dana BOK, LBH Kantara menyoroti penyaluran ke puskesmas, besaran alokasi tiap unit, serta laporan realisasi penggunaan dana tersebut.
Tak kalah penting, LBH Kantara juga menyoal penggunaan DBH Pajak Rokok dan DBHCHT tahun 2024–2025 di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. “Kami ingin tahu berapa alokasinya, program apa saja yang dibiayai, bagaimana realisasi fisik maupun keuangan, serta jika ada pergeseran atau pengalihan penggunaan dana, dasar hukumnya harus jelas,” sebut Ajie Lingga dikenal Advokat Pirang.
LBH Kantara menegaskan, permintaan informasi ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan masyarakat sekaligus advokasi kebijakan publik. “Tujuan kami sederhana, memastikan anggaran kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat, jangan ada yang menyimpang dari aturan hukum,” terangnya.
Lanjutnya, jika permohonan informasi ini tidak ditindaklanjuti, tentu kami akan menempuh mekanisme hukum ke Komisi Informasi, bisa juga kami gugat jika ada aturan yang dilanggar. (id76)