Ledakan Petasan Ganggu Jamaah Tarawih, Polisi Patroli Pedagang

- Aceh
  • Bagikan
Polisi melakukan patroli ke sejumlah pedagang kembang api di Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (27/3). Waspada/ist
Polisi melakukan patroli ke sejumlah pedagang kembang api di Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (27/3). Waspada/ist

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Polisi melakukan patroli ke sejumlah pedagang kembang api di Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (27/3). Selama Ramadan, mereka dilarang menjual petasan karena jamaah Shalat Tarawih.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin, SH, MH menjelaskan, patroli ini sebagai upaya pencegahan agar para pedagang kembang api tidak menjual petasan. “Larangan ini bertujuan menciptakan kenyamanan dan ketentraman di tengah – tengah masyarakat selama bulan suci Ramadan, karena suara petasan dapat menganggu jamaah yang melaksanakan ibadah shalat tarawih,” jelas Kapolsek.

Selain berpatroli, personel Polisi juga menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadan. Bahkan hingga lebaran Idulfitri 1444 H mendatang.

Kapolsek Blang Mangat juga mengingatkan, jika ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan ini maka jajaran Polsek Blang Mangat akan melakukan penindakan. “Saya imbau, mari kita menjaga kenyamanan di bulan yang penuh berkah ini,” pintanya.(b08)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *