KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara (Agara) menuding lelang beberapa paket proyek di kabupaten setempat yang dilaksanakan pihak UKPBJ sarat masalah, menyusul munculnya protes dari wadah rekanan.
Selain dugaan adanya permainan Kelompok Pemilihan ( Pokmil) di Unit kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ), penentuan pemenang lelang paket proyek juga, dipengaruhi beberapa pejabat teras di Aceh Tenggara.
Amri Sinulingga, salah seorang aktivis kepada Waspada mengatakan, dugaan permainan dalam penentuan pemenang paket proyek tahun 2023 ini, terlihat jelas menyusul munculnya pengaduan pihak Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo) pada pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Pengaduan tersebut muncul akibat pihak Gapkaindo merasa dirugikan, karena dugaan permainan terselubung pihak UKPBJ melalui Kelompok Pemilih, terutama akibat dikesampingkannya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proses lelang.
Dalam melaksanakan lelang proyek, pihak UKPBJ melalui Kelompok Pemilih sama sekali tak mensyaratkan penggunaan TKDN, padahal TKDN merupakan perintah UU Nomor 3 Tahun 2014 dan PP nomor 29 tahun 2018 yang harus dipatuhi dalam melaksanakan lelang proyek pengadaan.
Karena itu, ujar Amri, Gapkaindo wajar merasa keberatan dan menduga ada permainan dalam penentuan pemenang lelang proyek 2023 di lingkungan Pemkab Agara, karena masuknya orang dalam sebagai penentu yang bisa memenangkan paket proyek yang ditawar.
Selain di Pokmil UKPBJ, sambung sumber Waspada lainnya, penentuan pemenang paket proyek pada tahun 2023 tersebut, juga ditentukan beberapa pejabat teras di Aceh Tenggara, disertai dengan rumor permainan uang dalam menentukan pemenang lelang paket proyek.
Campur tangan dan intervensi serta keterlibatan pejabat tersebut seperti angin, terasa tapi tak terlihat, namun bisa mempengaruhi keputusan terhadap beberapa paket yang ditawar pihak rekanan. “Permainan tersebut telah menjadi perbincangan publik di Aceh Tenggara dan menjadi buah bibir, terutama di kalangan rekanan,” ujar sumber Waspada.
Munculnya oknum yang menjadi makelar proyek dan pejabat yang bisa mempengaruhi pemenang paket tahun 2023 tersebut, jelas merupakan pembangkangan terhadap sikap tegas dan keputusan Pj Bupati Drs.Syakir M.Si yang melarang pungli dan suap menyuap dalam menentukan pemenang lelang paket proyek.
Miris dan janggalnya proses lelang paket proyek dilaksanakan UKPBJ tersebut, diperparah lagi dengan lelang kasus paket Rehab Rekon 2022 yang ditangani pihak BPBD Agara melalui PPKnya, Dodi Sukmariga. “Proyek ini bersumber dari tahun anggaran 2022, namun ditenderken awal tahun 2023,” sindir sumber.
Ketua DPRK Deni Febrian Roza kepada Waspada, Selasa (18/7) membantah keterlibatan dirinya dalam penentuan pemenang lelang paket proyek di Aceh Tenggara 2023. “Demi Allah, coba cek bang kepada pemenang tender maupun PL, apakah Denny menangkan, kalau ada yang bilang, jumpakan terus sama saya,” kilah Deni.
“Atau jumpain saja kepala dinas, mana pemenang tender atau lelang baik e-katalog maupun tender atau Penunjukan Langsung, mana ada punya Denny,” ujar Ketua DPRK menyikapi isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Terpisah Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ) Setdakab, Sapta Marga.ST, MT kepada Waspada di ruang kerjanya, Selasa (18/7) mengatakan, secara administrasi maupun aturan, proses lelang sudah benar dan tak bisa ditukangi atau dikondisikan pemenangnya.
Bahkan, dirinya sebagai Kabag UKPBJ tak bisa menentukan pemenang lelang atau pun mengamini pesanan oknum tertentu untuk memenangkan paket proyek yang ditawar. “Kalau pun ada yang mengatakan Pokmil bermain dalam penentuan pemenang tender proyek, silahkan dicari bukti-buktinya dan bila ditemukan sampaikan pada saya, pasti saya tindak dan saya laporkan pada pihak berkompeten,” tegas Sapta Marga.
Terkait pengaduan Gapkaindo ke pihak Kejaksaan , Sapta mengatakan hanya salah faham karena TKDN bukan menjadi syarat yang harus dipenuhi. “Namun jika ada penawaran yang sama dan salah satu memiliki TKDN, maka yang memiliki TKDN yang menang tender,” kata Sapta lagi.(b16)