Scroll Untuk Membaca

Aceh

LembAHtari Dan KJL Minta Reforestasi Serta Penumbangan Harus Berkelanjutan

LembAHtari Dan KJL Minta Reforestasi Serta Penumbangan Harus Berkelanjutan
Penumbangan batang kelapa sawit oleh Satgas PKH Garuda RI di kawasan TNGL Tenggulun, Aceh Tamiang. (Waspada.id/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang meminta agar reforestasi (mengembalikan fungsi ekologi hutan) harus berjalan sesuai peruntukan.

Tak hanya itu, penumbangan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur, Blok Tenggulun, Aceh Tamiang yang sudah dirambah, dibabat dan dialihfungsikan harus dimusnahkan, dikembalikan fungsi ekologinya seperti semula.

“Apalagi kerusakan ekologi akibat deforestasi taman nasional, sangat brutal di TNGL Sikundur, dimainkan oleh para mafia tanah mengatasnamakan kelompok tani (Poktan) sudah berjalan cukup lama,” ungkap Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif LembAHtari, Minggu (7/9).

Menurutnya, banyak habitat satwa liar yang terdegradasi populasinya, karena koridor mereka terganggu oleh keserakahan mafia tanah yang mengalihfungsikan konservasi TNGL menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

“Ada hal mendasar, perambahan dan pembabatan konservasi TNGL tersebut sudah berjalan cukup lama, logikanya para pemangku jabatan atas wilayah TNGL tersebut di mana,” tanya Sayed seraya mengatakan, sesungguhnya LembAHtari dan KJL menilai dan menduga telah terjadi pembiaran atas perambahan dan pembabatan Taman Nasional tersebut.

Atas upaya serta analisa dari hasil monitoring LembAHtari dan KJL mendesak pemerintah dan mengungkap fakta dan data di lapangan bahwa, telah terjadi pembabatan dan perambahan hutan konservasi TNGL secara brutal.

Mengkampanyekan ke dunia internasional, kerusakan ekologi di kawasan konservasi TNGL, berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kerusakan Taman Nasional dimaksud.

“Kami tidak iri, BBTNGL menggaet NGO besar untuk berkolaborasi yang sudah punya nama seperti OIC, WCW, YEL, PETAI, FKL dan YSHL. Tapi apa pernah mereka menyuarakan kerusakan kawasan konservasi TNGL, baik Hutan Lindung dan Hutan Produksi Mangrove di wilayah pesisir, cobalah BBTNGL sertakan kearifan lokal di dalamnya,” tegasnya.

Sayed Zainal mengutarakan, LembAHtari dan KJL kembali mengingatkan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) agar terbuka dan transparan, berapa sesungguhnya lahan TNGL yang terbuka dan sudah dialihfungsikan secara liar menjadi kebun kelapa sawit ilegal dari tutupan kawasan TNGL seluas 971 hektare yang sudah terbuka di beberapa titik.

Seperti di kawasan i,2; i,5; i,6; Bukit Anjing dan Kabel Gajah. Sesuai ekspose BBTNGL 24 Desember 2024, dari hasil penertiban tanggal 16 sampai 21 Desember 2025 oleh Tim BBTNGL, Polda Aceh dan Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera

Dan memastikan tidak ada pembabatan dan atau pembukaan baru dalam kawasan TNGL dengan modus atas nama Poktan. “Sehingga tidak terjadi pembiaran yang berpotensi menyebabkan konflik baru di Tenggulun antara warga dan kelompok-kelompok tertentu, “sebutnya.

Ditegaskan Sayed Zainal, LembAHtari dan KJL Aceh Tamiang mendukung upaya penuh pengembalian fungsi kawasan TNGL yang sudah ditanam sawit dan memastikan pengembalian lahan dari dan oleh pelaku ke negara melalui Satgas PKH dengan kewenangannya dan membebankan pelaku untuk melakukan penumbangan sebagai tanggung jawab telah membabat TNGL Sikundur Blok Tenggulun, Aceh Tamiang.

LembAHtari dan KJL mendukung penuh upaya represif yang dilakukan oleh Satgas PKH Garuda RI, Satgas PKH wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara, Ditjen Gakkum LHK RI dan BBTNGL, menindak, menghentikan serta mengambil langkah hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

“Mengingat, luas taman nasional yang ada di Indonesia mencapai 830 ribu hektare dan dua pertiganya ada di Aceh dan Sumatera Utara, ” terangnya dan mengatakan, ini harus memiliki kontroling yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memanej wilayah taman nasional agar terhindar dari penguasaan lahan secara ilegal dari para mafia tanah.

Tegasnya lagi, LembAHtari dan KJL tak akan pernah berhenti untuk menyuarakan dan atau mengkampanyekan terkait kerusakan hutan dan lingkungan, khususnya di Provinsi Aceh dan nasional pada umumnya.

“Harapan kami, setelah TNGL, ada sekitar 900 hektare hutan lindung mangrove di wilayah pesisir Aceh Tamiang di Kecamatan Bendahara, dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Ini juga harus dilakukan tindakan represif oleh Satgas PKH Garuda RI dan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara,” pungkasnya.(id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE