ACEH TAMIANG (Waspada.id): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengkritisi adanya dugaan pembabatan kawasan hutan bakau dengan status atau fungsi hutan lindung disekitar Alur Durhaka dan Alur China di Kuala Genting Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
“Kondisi yang sangat prihatin tanpa ada yang bisa mencegah dan menghentikan, apalagi menindak pelaku dan pemilik modal yang membiayai atau backing seperti pengusaha sawit ilegal dan oknum aparat di Aceh Tamiang, ” kata Sayed Zainal M. SH kepada Waspada Senin (5/8) di Karang Baru.
Disampaikannya, dari hasil monitoring LembAHtari ke lokasi Alur Durhaka dan Alur China pada 3 Agustus 2025 kemarin, pihaknya temukan 2 unit ekskavator sedang bekerja secara terang-terangan dan dengan menerbangkan drone setinggi 200 meter pada kordinat 4°,45371541 N 98°,2321576 E terlihat area yang telah dibabat dan pembuatan bedeng-bedeng sepanjang sepadan di Alur China dan Alur Durhaka dan sudah mulai ditanam sawit.
“Diperkirakan, dari foto drone (foto udara) kawasan hutan lindung yang dibabat dan dialihkan fungsi menjadi kebun sawit mencapai 500 Ha secara illegal,” terang Sayed Zainal.
Menurutnya, ini bukti pembiaran dengan unsur kesengajaan, tentunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh beserta KPH Wilayah VII di Langsa harus bertanggung jawab atas terjadinya pembabatan atau perusakan ekosistem manggrove di Aceh Tamiang yang memiliki jenis manggrove terlengkap di Indonesia.
“Jika ini terus dibiarkan banjir rob dan intrusi air asin akan menghantam wilayah pemukiman pesisir Aceh Tamiang, mengingat data kawasan hutan bakau di Aceh Tamiang mencapai luasan di empat kecamatan pesisir Aceh Tamiang mencapai lebih kurang 24,720,2 ha terdiri dari HP, HL dan kawasan konservasi,” tegasnya.
Diutarakannya, kondisi kawasan hutan manggrove di Aceh Tamiang saat ini dengan kondisi yang sangat kritis, perusakan terbesar dibabat untuk dialihkan menjadi perkebunan sawit secara illegal. Karena itu, LembAHtari meminta kepada Direktur Jenderal Gakkum (Gakkum KLHK) RI, Badan Gakkum LHK Sumut, Satgas PKH, Polda Aceh, Dinas LHK Aceh mengambil langkah untuk segera menghentikan pembabatan hutan bakau di Kuala Genting dengan melibatkan unsur pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum.
Menurutnya, sangat prihatin lagi, pembabatan dengan mengalihkan fungsi menjadi kebun sawit sudah mengarah ke muara sungai Kuala Genting dan Kuala Penaga, dan lembAHtari memastikan ini bukan milik masyarakat tetapi ini milik pengusaha kebun sawit. “Kita curigai ada oknum-oknum aparat ikut membacking, apalagi ada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung termasuk dititik lainnya seperti di Kuala Genting dan termasuk di Kuala Penaga yang dibuka sejak tahun 2020 dibabat menjadi kebun sawit, “tegas Sayed Zainal lagi.
Sayed Zainal juga menekankan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah VIII Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Langsa harus bertanggung jawab atas situasi dan pembiaran ini karena tidak mampu menggunakan kewenangannya berkaitan tugas dan tanggung jawab. (id76)