Scroll Untuk Membaca

Aceh

LembAHtari Menilai TNGL Sikundur Tenggulun Mulai Porak Poranda

Sayed Zainal, Direktur LembAHtari. Waspada/Ist
Sayed Zainal, Direktur LembAHtari. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di dua provinsi yang membelah wilayah Sumatera Utara dan Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Tamiang.

Banyak cerita heroik tersaji di lahan yang penuh dengan keanekaragaman hayati berbiak di sana. Kini,siklus itu terganggu akibat tangan jahil dan ulah manusia, mencabik dan di porak porandakan ekosistem habitatnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LembAHtari Menilai TNGL Sikundur Tenggulun Mulai Porak Poranda

IKLAN

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari),Sayed Zainal M, SH kepada Waspada pada Selasa (8/10) di Kualasimpang mengatakan,tidak tanggung-tanggung, TNGL terus dicabik-cabik mencapai sebelas hektar lebih lahan yang dieksploitasi dibuka dan dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Okupasi lahan secara personal dan kelompok ilegal, memunculkan kohesi dan prasmanan cuan tak lazim terus saja menggerus areal TNGL itu, secara serampangan, membabi buta demi lembaran berharga, “sebut Sayed dan mengatakan, oknum – oknum ini tidak pernah hiraukan bencana menghantui masyarakat Aceh Tamiang.

Bahkan masyarakat hanya menerima prasmanan bencana banjir bandang dan tahunan dari ulah oknum tidak bertanggung jawab dan sangat tidak adil. Padahal sejak tahun 1997, kawasan kabel gajah (Pucuk Tenggulun) itu, merupakan bagian kawasan SM Sikundur, sebelum di tetapkan dalam kawasan TNGL Sikundur kurang lebih ±60.000 hektar, terletak antara Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sayed Zainal mengutarakan, dasar penetapan itu adalah SK Menhut RI nomor 276 / 1997, kawasan TNGL Sikundur yang merupakan bagian KEL, seluas 1.004.692 hektar dengan SK Menhut RI nomor 6589 tahun 2014 terjadi perubahan luasan tutupan lahan menjadi 838.872 hektar.

Karena ada beberapa wilayah dalam TNGL mengalami kerusakan dan tidak bisa dipertahankan lagi, termasuk di wilayah kabel gajah (pucuk) Tenggulun sekitarnya yang berbatasan dengan kawasan Bukit Mas, Sekoci dan Sebetung Besitang Kabupaten Langkat.

“Apakah para pembalak itu mengerti arahan pungsi hutan dan cakupannya,seyogianya, semua pihak harus memahami hal tersebut, untuk tidak mengubah tata guna hutan dan malah yang terjadi sebaliknya, pembabatan dan penguasaan lahan secara membabi buta,” tegas Sayed Zainal M, SH.

Apalagi, kawasan kabel gajah (pucuk) TNGL Sikundur, dulu sekitar tahun 1985, melintas lokasi 1,9 dab 1,10 diberikan izin jalan koridor (sebutan pasar batu) yang melintas ke arah Bukit Mas Besitang oleh Menteri Kehutanan untuk HPH PT RGM dan PT Cipta Rimba Djaya (TRD).

Sayed beberkan bahwa, Kawasan TNGL Sikundur di Tenggulun beberapa lokasi dengan sebutan daerah 1.2 – 1.5 – 1,6 – 1.8, 1.9 – 1.10 dan daerah kabel gajah (pucuk), kawasan TNGL Sikundur terutama daerah 1.0 dan 1.8 telah dijarah dan dibabat dan di beberapa titik dialihkan fungsi menjadi perkebunan sawit secara ilegal sampai saat ini sejak tahun 2000.

Diketahui bersama bhawa,kawasan kabel gajah pernah dibuat pos TNGL dan dipindahkan pos tersebut di daerah Kampung Lama Tenggulun, “dibangun secara permanen sekarang sudah ditutup dan tidak difungsikan lagi, ” ucap Sayed Zainal.

Sayed Zainal menyampaikan berdasarkan temuan pihaknya, pada Juli 2018 kawasan lokasi 1,8 berbatasan dengan lokasi 1,9 TNGL Sikundur hampir ± 400 ha telah dialihkan fungsi menjadi perkebunan sawit.

Aktivitasnya dimulai perambahan sekitar tahun 2000 – 2001, pada tahun 2018 pemilik lahan melakukan replanting tahap 1 dan lokasi sejak tahun 2022 dialihkan menjadi pemilik lahan inisial EL, pengusaha perkebunan sawit asal dari Sumatera Utara.

Indikasi dan modus mendapatkan lahan itu sejak awal, berdasarkan jual beli lahan berlabel surat keterangan garap yang di terbitkan mantan Datok Tenggulun, sedangkan kawasan ini termasuk dalam kawasan wilayah Aceh Tamiang yang di tetapkan dalam Permendagri RI Nomor 28 tahun 2020.

Sedangkan dilokasi 1,2 bersebelahan dengan 1,5 dan 1,6 bagian kawasan TNGL Sikundur pada Januari 2022, mencapai secara intensif dan pembukaan dengan menggunakan alat berat (eskavator – buldozer) indikasi dan saat ini telah mulai panen.

Sayed mengungkapkan, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) satuan kerja Aceh Tamiang pada waktu itu, melalui surat Nomor 38/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022 mengusulkan kepada Bupati Aceh Tamiang merekomendasikan peruntukan lahan pertanian bagi mantan korban konflik, Napol/Tapol seluas ± 3.000 hektar.

Lalu Bupati Aceh Tamiang saat itu dijabat Mursil, SH menerbitkan SK nama – nama penerima manfaat sebanyak 1.222 orang dengan SK Nomor 47/1207/2022 Tanggal 30 Desember 2022, Mursil, SH melalui surat Nomor 590/6043 mengajukan permohonan pelepasan kawasan ± seluas 3.000 ha, dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun.

Berdasarkan peta lokasi, Usulan berada di lokasi 1,9 yang bersebelahan dengan lokasi 1,5 – 1,6 dan 1,8. Dari data yang ada, nama –nama yang di usulkan hanya 1.222 orang [masing – masing 2 ha], sedangkan lokasi usulan seluas 3.000 ha

“Ya, kita LembAHtari menemukan bahwa telah menjadi penguasaan lahan TNGL Sikundur Tenggulun yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang (Permendagri Nomor 28/Tahun 2020),telah terjadi pembalakan liar dan alih fungsi lahan,kawasan TNGL Sikundur secara masif, dan terencana, tanpa ada tindakan nyata dari BB – TNGL untuk menghentikan aktivitas perusakan TNGL Sikundur, ini tidak boleh dibiarkan, harus ada sikap dan tindakan,” jelas Sayed, yang juga ketua Forum CSR Aceh Tamiang.

Sayed menduga pelaku adalah mafia tanah atau kebun sawit secara ilegal dan pembiayaan dari pengusaha kebun sawit dari Medan bekerja sama dengan oknum warga asal Tenggulun.

Menurut hasil monitoring LembAHtari, sejak Februari 2023 – September 2024, di beberapa lokasi kawasan TNGL Sikundur, lokasi genting, Sibetung kecil. 1,9 Sungai Besitang Kecil, arah air panas (Batu Candi) dan kabel gajah, telah terjadi pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat (excavator), pembalakan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

Sebut Sayed menyarankan, agar ada tindakan pencegahan dan tindakan penghentian pembukaan kebun sawit dan pembalakan liar di kawasan Sikundur Tenggulun berdasarkan lokasi Tapal batas Permendagri RI Nomor 28 Tahun 2020.

Sayed mengungkapkan, dalam hal ini harus inventarisasi ulang siapa –siapa kelompok atau masyarakat yang memiliki, menguasai lahan dalam kawasan TNGL Sikundur Tenggulun di lokasi ± 7.000 ha berdasarkan penetapan atau pengesahan tapal batas Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat – Sumut.

Kemudian, mengatur peruntukan dan perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun sesuai dengan fungsi kawasan. Mengingat, Kawasan TNGL Sikundur Tenggulun dasar Pemendagri RI Nomor 28 tahun 2020 ± 7.000 ha telah dikuasai mafia tanah dan kebun sawit, oknum pelaku (mafia tanah) perlu ada penegakan hukum dan harus diingat, oknum – oknum ini dekat dengan aparat penegak hukum.

Apalagi, oknum dan kelompok – kelompok tersebut sengaja menyampaikan isu –isu di tengah masyarakat Tenggulun, bahwa kawasan hutan TNGL Sikundur yang berdasarkan Permendagri No. 28 tahun 2020 merupakan kawasan yang sudah di lepaskan fungsinya menjadi APL.

“Terutama itu,ditemukan bukti dan data kawasan TNGL Sikundur Tenggulun, terutama di lokasi Pasar Batu atau mulai dari Kabel Gajah 1,9 dan sekitar lokasi 1,10 diusulkan masuk dalam program PSR untuk tahun 2024 dan telah pemetaan dibuat oleh BPKH XVIII Banda Aceh,”sebut Sayed lagi.

Sayed mengharapkan, segera hentikan dan cegah pembabatan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun di lokasi berdasarkan Permendagri No. 28 Tahun 2020, dengan membuat tim terpadu dari Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan melibat pihak – pihak yang terkait unsur APH Provinsi Aceh, Gubernur, Bupati Aceh Tamiang.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE