Aceh

LembAHtari Pertanyakan Perpanjangan HGU Perkebunan Di Aceh Tamiang

LembAHtari Pertanyakan Perpanjangan HGU Perkebunan Di Aceh Tamiang
Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mempertanyakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang berada di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ada indikasi dan patut diduga dalam rangka perpanjang izin HGU perkebunan, sebanyak 9 izin lokasi HGU yang berada di Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu yang berakhir pada Desember 2024 disebut-sebut telah terbit baru, tanpa mem pertimbangkan hak hak sosial, publik serta fasilitas umum untuk Desa,” kata Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari kepada Waspada Senin (7/8) di Karang Baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sayed Zainal yang juga menjabat Ketua Forum CSR Aceh Tamiang menilai, dalam proses perpanjangan HGU tersebut ditengarai dilakukan secara tertutup, tokoh masyarakat dan Datok Penghulu (Kepala Desa) dipanggil hanya duduk – duduk saja, kemudian sekedar diberikan biaya transportasi ataupun biaya lainnya.

“Tetapi tidak disampaikan maksud dan tujuan serta tugas Panitia B dan hak hak masyarakat, proses ini diduga sudah berlangsung di akhir tahun 2022 lalu,” sebut Sayed Zainal dengan menegaskan, lantas unsur Panitia B dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diduga hanya mantan Bupati Aceh Tamiang ,Mursil, SH, jika ada ada pelimpahan wewenang kepada Asisten atau bidang Pemerintahan, maka siapa yang ditunjuk .

Terkait kuat dugaan izin HGU baru telah terbit, Sayed Zainal menyarankan kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi 1 yang mungkin telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dipastikan dapat hadir perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Aceh dan perusahaan perkebunan.
.
Hal ini patut diduga ini dilakukan secara tertutup antara perusahaan dengan oknum –oknum di Panitia B. “ Kami sebagai Forum CSR Aceh Tamiang tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses dimaksud, dan saatnya kita pertanyakan hak binaan untuk masyarakat sebesar 20 persen sebagai plasma,” tegas Sayed Zainal yang juga Ketua Forum CSR Aceh Tamiang.

Disampaikannya juga, kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang setelah selesai masa reses agar segera menggelar RDP dengan memanggil para pihak terutama para Datok Penghulu ataupun tokoh masyarakat yang bertempat tinggal di lingkungan dan sekitar perkebunan HGU.

Sayed Zainal menyebutkan, dari data yang diperolehnya dimana HGU yang berakhir pada tahun 2024 antara lain, PTPN1 pemberian hak tanggal 06 09 1999, No 82/HGU/BPN /1999, Sertifikat No U 125, pembukuan 16- 12- 1999, letak Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru, luas 1969,3 Ha dan berakhir HGU 20 -12 – 2024.

Pemberian hak tanggal 06- 09- 1999, Sertifikat No U 126 , pemberian hak 16 12 1999, letak Simpang Kanan, Kec Kejuruan Muda, luas 1080.4 Ha, berakhir haknya 20 12 2024, kemudian pemberian hak 06 09 1999 pembukuan No 82 /HGU/ BPN /1999, Sertifikat No U 127 pembukuan 16 12 1999, letak Kaloy Kec.Tamiang Hulu, luas 2.180,8 Ha , berakhir haknya 20 12 2024.

PT SRI KUALA pemberian hak 31 05 1993, No 13/ HGU/BPN/1993,Sertifikat No U 92 pembukuan 18 11 1993,letak Kebun Batang Ara Kec, Karang Baru,luas 401 Ha,berakhir haknya 31 12 2024.

Sedangkan HGU PT.Socfindo yaitu pemberian hak 10 11 1997.140/HGU/BPN/1997. No sertifikat U.117 pembukuan 21 03 1998, letak Meudang Ara / Seleleh , Karang Baru luas 1998,53 Ha, berakhir 01 01 2024. pemberian hak 27 11 1997,No U.145/HGU/BPN/1997, sertifikat U 118, pembukuan 21 03 1998, letak Mopoli Kecamatan Kejuruan Muda, luas 810.4 Ha, berakhir haknya 01 – 01 – 2024.

Pemberian hak 17 10 1997, No 128/HGU/BPN /1997, sertifikat U No 114, Pembukuan tanggal 21 03 1998, letak Alur Selawe Kec Kejuruan Muda, luas 285, 65, berakhir haknya 01 01 2024. Pemberian hak tanggal 17 01 1997,No 127/HGU/BPN/1997,Sertifikat No U 113,pembukuan 21 03 1998 letak Seumadam, Kec.Kejuruan Muda, luas 336,85 Ha, berakhir haknya 01 01 2024.

Selanjutnya, pemberian hak tanggal 20 10 1997, No 130/HGU/BPN/1997,Sertifikat No U.115, pembukuan tanggal 21 03 1998, letak Tanjung Genteng, Kec.Kejuruan Muda, luas 354, 40 Ha, berakhir haknya 01 01 2024. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE