LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Sebanyak 45 tenaga kerja dan medis Rumah Sakit Bunda yang sudah 5 bulan tidak menerima gaji, mengadu ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Lhokseumawe, Senin (2/2), karena dipaksa harus berhenti bekerja oleh PT Alexanderia Indonesia Sehat.
Puluhan tenaga kerja dan medis RS Bunda yang diputuskan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak ketiga, PT. Alexanderia Indonesia Sehat nyaris menyesakkan Kantor DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe. Sehingga agar tidak berdesak-desakan akhirnya pihak Bidang Tenaga Kerja meminta empat orang sebagai perwakilan untuk berdialog dan mendengar keluhan.
Keempat orang perwakilan itu segera menumpahkan persoalan mereka yang sedang dizalimi manajemen RS Bunda melalui PT. Alexanderia Indonesia Sehat.
Pada 19 Januari 2026 lalu, sebanyak 45 tenaga kerja dan medis dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kontrak kerja secara sepihak. Sedangkan gaji dan upah kompensasi mereka selama 5 bulan justru belum dibayarkan.
Bahkan, tepat di hari itu juga, RS Swasta Bunda membuka lowongan bekerja bagi tenaga kerja dan medis yang baru.
Ironisnya lagi, proses pemecatan dilakukan lewat test ujian tulisan dan wawancara. Lalu tanpa pengumuman hasil nilai ujian, mereka langsung dipecat secara sepihak. Terkesan ada indikasi pilih kasih dan sarat kecurangan yang mengorbankan nasib mereka yang sudah lama bekerja, ada yang lebih dari tiga tahun. Sedangkan gaji terakhir mereka terima pada Agustus 2025 lalu. Sisanya hingga Januari 2026 sama sekali belum dibayarkan oleh RS Bunda melalui PT. Alexander Indonesia Sehat.
Pasca pemecatan sepihak, kini mereka melaporkan keluhannya ke Bidang Tenaga Kerja untuk membantu menuntut hak gaji, dan upah kompensasi agar segera dibayarkan oleh RS Bunda melalui PT. Alexanderia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe Safriadi membenarkan adanya tenaga kerja dan medis mendatangi mereka untuk berkonsultasi. “Mereka datang berkonsultasi masalah telah diputuskan kontrak kerja secara sepihak tanpa ada pembayaran upah kompensasi. Mereka telah diberikan penjelasan untuk membuat laporan dengan lengkap. Setelah kita coba cari solusi,” ujarnya.
Safriadi menjelaskan, bila mereka kembali untuk membuat laporan akan diterima dan segera menyurati RS Swasta Bunda. Kemudian akan dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Bila tidak menemukan solusi penyelesaian maka Dinas Tenaga Kerja akan menyurati sampai ke Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.
Manajemen RS Swasta Bunda melalui Manager Humas PT. Alexanderia Mahadir gagal dikonfirmasi, tak mengangkat sambungan telepon selulernya dan tidak membalas pesan masuk. (id72)












