Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lima Fraksi DPRK Usul Kembali Syaridin Pj Wali Kota Langsa

Lima Fraksi DPRK Usul Kembali Syaridin Pj Wali Kota Langsa
Tampak Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPRK dengan pimpinan fraksi DPR Kota Langsa untuk menetapkan kembali Penjabat Walikota kepada Syaridin, di ruang kerja ketua dewan, Senin (15/7). Waspada/Rapian.
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa serta pimpinan dewan mengusulkan kembali Syaridin SPd, MPd tetap menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa.

“Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPRK dengan pimpinan Fraksi DPR Kota Langsa menyetujui Syaridin tetap menjadi Pj Wali Kota Langsa kepada Kemendagri,” ungkap Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, MAP, kepada wartawan, Senin (15/7) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, usulan ini merupakan tindak lanjut surat dari Kemendagri nomor: 100.2,1.3/2937/SJ tanggal
1 Juli 2024 perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota.

Kemudian setelah dilaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan DPRK dengan pimpinan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa menetapkan Penjabat Walikota kepada Syaridin.

Sambung Maimul Mahdi, bahwa ketetapan usulan ini tertuang dalam berita acara dan mendapat dukungan dari Fraksi Partai Aceh DPRK Langsa Nomor: 05/F-PA/VII/2024 Tanggal: 12 Juli 2024.

Begitu juga dengan Fraksi Partai Golongan Karya DPR Kota Langsa Nomor:15/FPG/VII/2024 Tanggal 12 Juli 2024, Fraksi Partai Demokrat DPRK Langsa Nomor: 060/FPD/LGS/VII/2024 Tanggal: 15 Juli 2024, Fraksi Langsa Bermartabat DPRK Langsa Nomor: 001/FLB/VII/2024 Tanggal: 15 Juli 2024 dan Fraksi Hanura-NasDem DPRK Langsa Nomor: 01/F-HN/VII/2024 Tanggal: 15 Juli 2024.

“Artinya lima fraksi menyepakati untuk menetapkan Syaridin untuk diusulkan kembali menjadi Calon Penjabat Walikota Langsa,” terang Maimul.

Lanjutnya, dalam berita acara juga ditanda tangani oleh Ketua Maimul Mahdi, Wakil Ketua I Saifullah, Wakil Ketua II, Ir Zulfikar, Ketua Fraksi Partai Aceh, Burhansyah SH, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ir H T Hidayat, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hj T Ratna Laila Sari, SH, MH, Ketua Fraksi Langsa Bermartabat, Irwanto dan Ketua Fraksi Hanura – NasDem, H Pangian Widodo Siregar A.md.

“Selanjutnya berita acara ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandas Maimul. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE