NAGAN RAYA (Waspada): Lima pelaku jarimah maisir menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Senin (12/8)
Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP, Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.
Dalam eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori mengumumkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Y bin MY, 48 warga Desa Alue Tho dari 10 kali dipotong masa tahanan menjadi 6 kali cambukan.
Kemudian Z bin MH, 47, warga Desa Keude Seumot, 10 cambuk dipotong masa tahanan menjadi 6 kali, IH bin RS, 44, warga Desa Padang 10 cambuk di potong masa tahanan menjadi 6 kali, SB bin I, 37, warga Desa Cot Lhe Lhe sebanyak 10 kali dipotong masa tahanan, menjadi 6 cambukan.
Selanjutnya putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap AFE bin S, 23, warga Desa Serbaguna sebanyak 10 kali cambukan diptong masa tahanan menjadi 9 kali cambuk, karena kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus, SE, SH mengatakan, sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan penerangan hukum dengan cara mengimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.
Djaka menjelaskan, setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, dari tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kelimanya memerlukan pertolongan medis atau tidak.
Ia berharap dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.
Sebelum Uqubat cambuk Kejari Nagan Juga melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 36 perkara dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 130.56 gram dan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 195.28 gram. Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT-1598/L.1.29/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024.(b22)