KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil menggulung lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di Bumi Sepakat Segenep.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada, Selasa (31/10) menjelaskan, berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Pulonas Kec Babussalam sering dilakukan penyalahgunaan narkoba, tepatnya pada Kamis (26/10) lalu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut kata Kasat Narkoba, tim bergerak ke rumah tersebut dan mendapati dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, BB itu diakui dan digunakan kedua tersangka yakni, ED, 45, PNS warga Desa Prapat Hulu, dan SD, 40, Swasta warga Desa Pelonas, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba lanjut menjelaskan, pada Minggu, 29 Oktober 2023 pukul 12.40 WIB, tepatnya di jalan dekat Masjid Desa Pedesi Kec Bambel Kab Aceh Tenggara juga di amankan satu orang tersangka AD, 45, Swasta, warga Desa Biak Moli Baru, dan ditemukan narkotika jenis sabu miliknya seberat bruto 0,05 gram.
Kasat Narkoba lagi menyebutkan, pada Minggu (29/10) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pria yang mencurigakan di Desa Engkeran 2, Kecamatan Semadam Aceh Tenggara, dan seorang tersangka sempat membuang satu paket sabu seberat bruto 0,07 gram.
Kedua tersangka WP, 28, petani, warga Kuta Lengat Pagan dan MY, 21, petani, warga Desa Kuta Lengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam, langsung diamankan dan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang akan digunakan. Untuk kasus narkotika jenis sabu tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba. (cseh)