Scroll Untuk Membaca

Aceh

LIRA Apresiasi Kinerja Bawaslu Dan KIP Agara

Ilustrasi
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ketua LIRA Aceh Tenggara, M.Saleh Selian mengapresiasi langkah dan keputusan yang diambil Bawaslu dan KIP setempat, terkait gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di dua kecamatan.

Keputusan melakukan PSU pada TPS I Lawe Petanduk kecamatan Semadam dan TPS di kute Lawe Aunan kecamatan Ketambe, merupakan bentuk sikap tegas dan sangat tepat serta keputusan yang adil menyikapi terjadinya pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pada beberapa TPS oleh oknum KPPS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LIRA Apresiasi Kinerja Bawaslu Dan KIP Agara

IKLAN

“Apreasiasi atas kinerja Bawaslu dan KIP Agara yang membuat keputusan tepat dan matang dalam menjunjung nilai demokrasi, karena pihak penyelenggara telah menjaga ruhnya demokrasi agar tetap berada pada koridornya,” ujar Saleh Lira.

Selain mengapresiasi kinerja dan sikap Bawaslu dan KIP Aceh Tenggara yang telah mengambil tindakan tegas dan berani, Saleh Selian juga, meminta aparat penegak hukum agar memproses secara hukum pelaku pidana pemilu seperti oknum KPPS yang ikut mencoblos surat suara lebih maupun oknum KPPS yang telah melakukan pembiaran terhadap pencoblosan surat suara lebih di TPS.

Karena tindakan yang dilakukan oknum KPPS di dua TPS dan pada 2 kute yang berbeda tersebut, sangat mencederai dan merusak nilai-nilai demokrasi serta prinsip keadilan, sebab itu diperlukan tindakan nyata terhadap pelaku sebagai efek jera agar ke depannya tidak terjadi lagi tindakan konyol dan melanggar pemilu tersebut.

“Yang lebih ironis lagi, oknum KPPS pelaku pelanggaran pemilu yang diduga mencoblos surat suara lebih tersebut, merupakan petugas penegak Qanun atau Penegak Perda yang bertugas sebagai Satpol PP di Aceh Tenggara,” sindir Saleh Lira.

Ketua Bawaslu Agara dan Plh Ketua KIP, Mhd Safri Desky, kepada Waspada, Selasa (20/2) membenarkan dlakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Lawe Petanduk kecamatan Semadam dan TPS 02 Lawe Aunan Kecamatan Ketambe.

Berdasarkan Keputusan KIP Agara Nomor :08/HK 031-kpts/1102/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Lawe Aunan kecamatan Ketambe, akan dilaksanakan 24 Pebruari 2024, sedangkan PSU di TPS 01 Lawe Petanduk kecamatan Semadam digelar, Jumat 23 Pebruari 2024.(b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE