Aceh

LKPD Anaudited Agara 2022 Diserahkan Ke BPK RI

LKPD Anaudited Agara 2022 Diserahkan Ke BPK RI
Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Kabupaten Agara tahun 2022 kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Aceh III, Dodi Agung Somantri. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Kabupaten Agara tahun 2022 kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Aceh III, Dodi Agung Somantri didampingi oleh beberapa pejabat struktural dan fungsional BPK RI Perwakilan Aceh di Gedung BPK RI perwakilan Aceh, Jumat (17/3).

Pj Bupati didampingi Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara Hattarudin, Kabid Akuntansi Sulaindra dan Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd. Kariman serta Auditor Madya Syukur Selamat Karo-Karo melalui Kadis Kominfo Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S. Sos kepada Waspada, Jumat sore mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pj Bupati Aceh Tenggara dalam kesempatan tersebut menyatakan, LKPD Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2022 telah disusun dengan mempedomani PP No 71 Tahun 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), namun demikian dalam penyajiannya tentu masih terdapat kelemahan-kelamahan yang akan menjadi perbaikan dan penyempurnaan dalam penatausahaan keuangan.

Untuk itu Pj. Bupati Aceh Tenggara berharap kepada tim BPK RI agar dapat memberikan arahan dan pembinaan berkaitan dgn LKPD yang telah disampaikan.

Selanjutnya Dodi Agung Somantri selaku Kepala Sub Auditoriat III Aceh menyatakan dalam waktu dekat akan dilakukan audit rinci terhadap LKPD 2022 tersebut, dan berpesan melalui Pj. Bupati Aceh Tenggara agar seluruh kepala OPD untuk pro aktif dalam memberikan kelengkapan data dan dokumen termasuk kesiapan para pejabat yg akan dikonfirmasi bila diperlukan.

Di akhir acara Pj. Bupati Aceh Tenggara berpesan kepada seluruh kepala OPD melalui Kepala BPKD dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk pro aktif dalam memberikan penjelasan berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan Keuangan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE