ACEH TAMIANG (Waspada): Lokasi bumi perkemahan dan hutan kota yang berada di Kampung Aras Sembilan, Kecamatan Sekerak,Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini masih terkesan diabaikan dalam pengelolaannya. Pasalnya,kedua lokasi tersebut terlihat seperti areal yang terlantar serta tidak terurus.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal kepada Waspada Minggu (7/1) menyampaikan,pihaknya menyayangkan kondisi lahan bumi perkemahan seluas 25 Ha dan lokasi hutan kota seluas 15 Ha tersebut yang tidak terurus, bahkan terlantar sejak mulai direncanakan dan pengembangannya mulai tahun 2014 sampai saat ini 2023.
“Pernah ada beberapa kali kegiatan Pramuka dan akhirnya sekarang fasilitas yang ada menjadi semak belukar,sama seperti di lokasi hutan kota,pada tahun 2015 sudah pernah ada anggaran pembuatan pagar dan gerbang serta jalan kelokasi hutan kota yang bagian dari lokasi bumi perkemahan sumber dana DAK mencapai Rp500 juta,” sebut Sayed Zainal seraya menegaskan, disayangkan akhirnya terbengkalai tidak ada tindak lanjut dan dikhawatirkan lahan dalam kawasan tersebut berpotensi digarap secara liar oleh tengkulak tanah.
Menurutnya,Kwartir Pramuka Cabang Aceh Tamiang pernah mengusulkan lokasi bumi perkemahan surat No 62 /0116/2014 kepada BPN RI pada 10 September 2014 usulan agar sebahagian lokasi PT Desa Jaya Alur Jambu dikeluarkan seluas 40 Ha untuk bumi perkemahan include hutan kota.
Atas dasar ini Bupati saat itu Hamdan Sati membuat SK No 04/2015 untuk penetapan lokasi, dengan tembusan Menteri ATR/ BPN RI, Gubernur Aceh, dan instansi lainnya,termasuk membuat rekomendasi No 522.2/7974,tentang dukungan penyediaan lahan guna pembangunan bumi perkemahan dan Hutan Kota yang ditandatangani 10 Desember 2014.
Dijelaskan Sayed Zainal,bahkan sebelumnya pada tanggal 10 September 2014, surat No 428/5762 menyampaikan surat kepada Kepala BPN RI tentang penyediaan lahan mengingat lokasi tersebut bagian dari lokasi HGU PT Desa Jaya yang selama 22 tahun tidak memiliki izin HGU pada saat itu.
Dikemukakan Sayed Zainal, adapun tindak lanjutnya Kepala BPN RI an Menteri ATR/ Kepala BPN, Plh Ditjen Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dan pemberdayaan Masyarakat,melalui surat No 633/14. 2-300/II/2015 tertanggal 12 Februari 2015 menyurati Kepala Kanwil BPN Aceh saat itu yang menjabat Mursil,SH agar bantuan penyediaan tanah untuk bumi perkemahan seluas 40 Ha.
Dengan dasar surat dukungan dari BPN RI, kemudian saat itu Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati menindaklanjuti surat disampaikan kepada Kepala kantor BPN Aceh, surat No 590/1712,tertanggal 10 Maret 2015,perihal mohon bantuan penyediaan lahan untuk bumi perkemahan / hutan kota seluas 40 Ha, sehingga pada tanggal 20 Maret 2020, an Komisaris PT.Desa Jaya Alur Jambu bersedia melepaskannya (Enclave).
“Pada tahun 2022, diadakan perubahan usulan peta lokasi,agar lokasi bumi perkemahan/hutan kota agar ada persetujuan peta revisi,”ungkap Sayed Zainal sembari menyebutkan, ironisnya sejak 2017-2022, kemajuan dan pengembangan lokasi bumi perkemahan dan hutan kota sama sekali tidak ada yang konkrit serta nyata.
Sayed Zainal juga mengkhawatirkan gerbang yang dibangun pada tahun 2015, akan ambruk tergerus karena pondasinya potensi amblas dan LembAHtari prihatin dengan kondisi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Seharusnya dengan letak yang tidak jauh dari ibu kota kabupaten, lokasi ini bisa dijadikan dan dikembangkan sebagai ikon bahkan berpotensi bisa dibangun gedung pertemuan yang bernuansa alam,” harap Sayed Zainal sembari menambahkan, sampai saat ini lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat yang seharusnya bisa menjadi aset Pemkab Aceh Tamiang.(b15)