LANGSA (Waspada.id): Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa mengapresiasi langkah perbankan, khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merespons cepat seruan penangguhan kewajiban kredit bagi nasabah korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui program relaksasi pembiayaan dan penjadwalan ulang kewajiban.
Ketua LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, Sabtu (27/12/2025) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BSI yang telah menyiapkan skema ‘Relaksasi Pembiayaan’ bagi nasabah terdampak bencana dalam bentuk penjadwalan ulang kewajiban selama tiga bulan sesuai skema akad yang digunakan.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya kepekaan sosial dan keberpihakan perbankan kepada masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan pasca banjir, sejalan dengan kebijakan relaksasi pembiayaan yang juga didorong oleh otoritas sektor keuangan bagi daerah terdampak di Aceh.
Danil menegaskan bahwa kebijakan relaksasi dan penjadwalan ulang ini merupakan jawaban awal yang positif terhadap permintaan LPKSM Aneuk Nanggroe agar Menteri Keuangan dan lembaga pembiayaan memberikan penangguhan kewajiban pembayaran kredit bagi korban banjir sampai kondisi kembali normal.
Ia menilai, penundaan kewajiban selama beberapa bulan akan sangat membantu nasabah yang kehilangan rumah, tempat usaha, maupun sumber penghasilan untuk memfokuskan dana yang terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan usaha, serta perbaikan rumah yang rusak.
Meski mengapresiasi langkah BSI, LPKSM Aneuk Nanggroe mendorong agar kebijakan relaksasi pembiayaan ini terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperpanjang atau diperluas cakupannya sesuai tingkat kerusakan dan kemampuan riil nasabah di lapangan.
Danil juga mengajak perbankan dan lembaga pembiayaan lain untuk mengikuti langkah serupa, memaksimalkan pemanfaatan kebijakan perlakuan khusus kredit dari otoritas keuangan, sehingga tidak terjadi beban ganda bagi korban banjir yang masih dalam proses pemulihan.
LPKSM Aneuk Nanggroe berharap sinergi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat terus diperkuat agar program relaksasi pembiayaan benar-benar menyentuh seluruh korban yang berhak dan berjalan dengan prosedur yang sederhana, transparan, dan tidak memberatkan.
“Dengan dukungan kebijakan yang berpihak dari sektor keuangan, Danil meyakini proses pemulihan sosial-ekonomi masyarakat Aceh dapat berlangsung lebih cepat dan berkeadilan bagi para konsumen yang menjadi nasabah lembaga pembiayaan,” imbuhnya. (Id74)










