Scroll Untuk Membaca

Aceh

LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan Kepada Keluarga Imam Masykur

LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan Kepada Keluarga Imam Masykur
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Kamis (7/9). Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menawarkan bantuan kepada keluarga korban Almarhum Imam Masykur.

“Kita sudah menawarkan bantuan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban,” Kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Susilaningtias, kepada Waspada, Kamis, (7/9), pada kegiatan diskusi, Sahabat Saksi dan Korban, di Aula Setdakab lama, Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Dilanjutkan, kepada keluarga korban sudah dijelaskan tugas dan wewenang dari LPSK agar mereka memahami bantuan apa yang bisa diberikan seperti perlindungan dan pendampingan sampai berproses ke pengadilan nantinya. Hingga saat ini pihak keluarga belum mengajukan permohonan secara resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Korban itu mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan, salah satunya bantuan psikologis misalnya ada trauma. Kami sudah menyampaikan kepada keluarganya yang lain, dikarenakan tidak bertemu dengan ibunya secara langsung karena ibunya sedang berada di Jakarta,” jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, Kamis, (7/9) kepada Waspada juga menyampaikan, kehadiran LPSK di Kabupaten Bireuen, itu tidak terlepas atas terjadinya peristiwa Almarhum Imam Masykur.

Disamping itu juga mereka memperkenalkan dan mendekatkan lembaga tersebut dengan masyarakat Kabupaten Bireuen serta mengetahui apa itu yang namanya LPSK.

“LPSK ini sangat penting, untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang terjadi. Dengan kehadiran LPSK mereka lebih berani untuk menjadi saksi mengungkapkan sesuai dengan fakta kepada penegak hukum di persidangan. begitu juga dengan korbannya,” demikian Nasir Djamil. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE