KUALASIMPANG (Waspada.id): LSM Gadjah Puteh melaporkan dugaan maladministrasi di tubuh DPRK Aceh Tamiang ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis (18/9). Laporan ini terkait dengan belum adanya aturan beracara di Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menyikapi dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, mengungkapkan bahwa laporan ini telah disampaikan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. “Sudah kami laporkan kasus dugaan maladministrasi di DPRK Aceh Tamiang terkait ketiadaan aturan beracara Badan Kehormatan Dewan (BKD) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh pada hari Kamis (18/9),” ujarnya kepada Waspada.id melalui telepon.
Menurut Said, ketiadaan aturan tersebut menghambat fungsi pengawasan dan penegakan kode etik anggota DPRK. Padahal, sudah ada dugaan kasus etik yang menjadi perhatian publik. “Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, hambatan fungsi DPRK, dan berpotensi mencederai martabat lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.

LSM Gadjah Puteh menilai, terdapat penundaan berlarut dalam penyusunan aturan beracara oleh BKD, sehingga DPRK Aceh Tamiang tidak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, masyarakat kehilangan mekanisme yang jelas untuk melaporkan pelanggaran etik.
“Berpotensi penyalahgunaan wewenang karena kondisi ini membuka ruang terjadinya pembiaran atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRK,” imbuh Said.
LSM ini berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera memeriksa DPRK Aceh Tamiang, khususnya BKD, dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kelembagaan. “Kami ingin memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRK,” pungkas Said.
Dasar hukum pelaporan ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.
Saat dikonfirmasi, Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat, belum memberikan penjelasan terkait laporan ini.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri, menyatakan bahwa pimpinan DPRK akan segera membahas masalah ini bersama BKD untuk menuntaskan pembuatan Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Tata Cara Beracara BKD DPRK Aceh Tamiang.(id93)