Scroll Untuk Membaca

Aceh

LSM Gadjah Puteh: Berhentikan Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang Diduga Langgar Kode Etik

LSM Gadjah Puteh: Berhentikan Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang Diduga Langgar Kode Etik
Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh mohon kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang agar memberhentikan oknum berinisial DA dari Partai PAN sebagai anggota dewan karena diduga melanggar kode etik.

“Saya sudah masukkan surat laporan mohon kepada BKD DPRK Aceh Tamiang memproses dan memberhentikan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang berinitial DA karena kasus dugaan melanggar kode etik sebagai anggota dewan,” ungkap Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah melalu telepon kepada Waspada.id, Selasa (16/9).

Menurut Said Zahirsyah, LSM Gadjah Puteh sudah memasukkan surat laporan permohonan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Cq Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang pada Selasa (16/9).

“Sudah masukkan surat permohonan di Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiaang,” ungkap Said.

Bukti surat dari LSM Gadjah Puteh sudah dimsukkan ke Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Selasa (16/9). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Ketua LSM Gadjah Puteh ini memaparkan dasar hukum laporan terkait kasus tersebut berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 dan Kode Etik DPRK Aceh Tamiang, yang mewajibkan setiap anggota dewan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga.

Selain itu, imbuh Said, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah, jabatan, korporasi, maupun profesi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, karena subjek hukum delik aduan ini terbatas pada individu perseorangan.

“Dasar hukum lainnya yaitu adanya pemberitaan di media berjudul Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRK Aceh Tamiang Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polres Aceh Tamiang,” tegas Said.

Said mengungkapkan, telah terjadi peristiwa tentang seorang anggota DPRK Aceh Tamiang melaporkan seorang warga ke Polres Aceh Tamiang dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE, hanya karena warga tersebut menyampaikan kritik terhadap aktivitas oknum anggota DPRK yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial akun Tik Tok pada jam kerja dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman kritik publik yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi,” ungkap Ketua LSM Gadjah Puteh.

Bahkan, imbuh Said, setelah adanya pemberitaan di media, LSM Gadjah Puteh mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, namun demikian perbuatan yang telah dilakukan tetap harus ditindaklanjuti oleh BKD guna menjaga marwah DPRK Aceh Tamiang dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kalau soal sudah dicabut laporannya itu di Polres Aceh Tamiang tentu saja persoalan lain lagi, tetapi kasus dugaan melanggar kode etik oleh oknum anggota dewan itu memang wajib diproses oleh BKD DPRK Aceh Tamiang,” tegasnya.

Menurut Said, kasus dugaan pelanggaran kode etik karena oknum anggota dewan tersebut menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi sehingga mencederai prinsip representasi rakyat.

“Selain itu, oknum anggota dewan tersebut juga diduga mencoreng citra DPRK dengan tindakan represif terhadap kritik masyarakat dan bertindak berlawanan dengan sumpah jabatan yang mewajibkan anggota dewan menjunjung tinggi demokrasi dan kepentingan publik,” ungkap Ketua LSM Gadjah Puteh.

Said menegaskan, LSM Gadjah Puteh, terkait dengan adanya kasus dugaan melanggar kode etik tersebut memohon kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme pemeriksaan kode etik DPRK.

“BKD DPRK Aceh Tamiang perlu segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRK Aceh Tamiang tersebut dan sekaligus menjatuhkan sanksi etik yang tegas, mulai dari teguran keras hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota dewan,” tegasnya.

Ketua LSM Gadjah Puteh ini juga mengingatkan untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar anggota DPRK tidak lagi menggunakan UU ITE untuk membungkam rakyat yang kritis,” tegas Said sambil mengharapkan Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang agar dapat bertindak objektif, adil, dan independen demi menjaga kehormatan lembaga legislatif daerah dan memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon ,Selasa (16/9), belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima surat tersebut dan dirinya sedang melaksanakan dinas ke luar kota bersama Forkompimda Aceh Tamiang.

Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat ketika dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (16/9), belum memberikan tanggapan tentang adanya laporan terkait kasus dugaan melanggar kode etik oleh oknum anggota DPRK Aceh Tamiang.

Kabag Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin ketika ingin dikonfirmasi,Selasa (16/9), sedang tidak ada di ruang kerjanya.

Sejumlah pegawai di Bagian Umum, Selasa (16/9), membenarkan adanya surat masuk dari LSM Gadjah Puteh ditujukan kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Cq Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang.

Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, DA belum bisa dimintai tanggapannya karena ketika ingin dikonfirmasi, Selasa (16/9), ternyata sudah memblokir nomor HP wartawan Waspada.id. (id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE