Scroll Untuk Membaca

Aceh

LSM LIRA Apresiasi Kejari Agara Tangkap Pengulu Kute Korupsi Dana Desa

LSM LIRA Apresiasi Kejari Agara Tangkap Pengulu Kute Korupsi Dana Desa
Kepala Kejasaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan dan Bupati LSM LIRA, Fazriansyah. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara soal penangkapan Pengulu Kute Desa Lembah Haji Kecamatan Bambel atas dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara senilai Rp476.692.348.

Sebagai bentuk sinergitas antara masyarakat dengan kejaksaan, LSM LIRA siap memberikan informasi, data dan fakta lapangan kepada Kejari Aceh Tenggara terkait indikasi korupsi di bumi Sepakat Segenep Mertuah, demikian di sampaikan Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fajriansyah kepada Waspada.id, Jumat (10/10).

“Sekali lagi, kami siap bersinergi dengan memberikan support data dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengguna anggaran,” tegasnya.

Bravo buat Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel pada Kamis (9/10) malam. Namun dia juga mendorong Kejari Aceh Tenggara meningkatkan status kasus Dana Desa Lawe Kongker Hilir yang dilaporkan LSM LIRA bersamaan laporan kasus Dana Desa Lembah Haji.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025 dan di perbarui dengan surat perintah tugas penyidikan nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat penetapan tersangka nomor : R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus kepala desa HM tersebut menguasai Dana Desa dengan cara mengambilnya secara tunai didampingi ZP selaku Kaur Keuangan di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, setelah Dana Desa tersebut diambil HM menguasai uang tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kegiatan desa. Bahkan dalam melancarkan aksinya, HM mengancam bagi perangkat desa yang tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawabannya akan dipecat, beber Lilik.

Dalam penyelidikan bahwa terdapat beberapa kegiatan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023 yang tidak dikerjakan (fiktif) serta dilakukan mark up sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara dari tim audit inspektorat mencapai Rp476.692.348.

Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE