Scroll Untuk Membaca

Aceh

LSM LIRA Dilaporkan Ke Polres Agara, Ini Penjelasan Fazriansyah

Bupati/Ketua LSM LIRA Agara, Fazriansyah beserta anggota. Waspada/Ist
Bupati/Ketua LSM LIRA Agara, Fazriansyah beserta anggota. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Soal Ketua LSM LIRA Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara, Fazriansyah dilaporkan oleh Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe Alas, Gani Suhut karena masuk ke dalam rumah atau menggeledah rumah tanpa izin.

Gani Suhut melaporkannya ke Polres Agara sesuai dengan surat tanda terima pengaduan Nomor : Reg/34/III/Res.1.24/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LSM LIRA Dilaporkan Ke Polres Agara, Ini Penjelasan Fazriansyah

IKLAN

Menyikapi hal tersebut, Ketua/Bupati LSM LIRA Kabupaten Aceh Tenggara menjelaskannya melalui rilisnya kepada Waspada.id, Jumat (8/3) terkait pemberitaan di media masa dan laporan Gani Suhut, Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikut ini keterangan Fazriansyah, Ketua/Bupati LSM LIRA Agara melalui rilis yang dikirmkan kepada Waspada.id:

Saya Fazriansyah, Ketua/Bupati LSM LIRA Kab. Aceh Tenggara merasa terkejut dengan isi pemberitaan di media yang beredar bahwasanya saya Fazriansyah Cs beserta Pengurus LSM LIRA masuk ke rumah saudara Gani, Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir tanpa Izin dari pemilik rumah. Kami terangkan bahwa saya beserta anggota pengurus LSM LIRA datang melakukan investigasi lapangan ke Desa Lawe Kongker Hilir atas laporan masyarakat tentang pengelolaan dan realisasi Dana Desa tahun 2023.

Atas dasar laporan tersebut kita melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Desa dan dengan tindak lanjut dari lapangan untuk mengecek apakah betul sesuai seperti yang dijelaskan oleh Plt Kepala Desa tersebut dan tentunya sesuai keterangan masyarakat, barang-barang seperti alat PKK dan pengadaan alat Posyandu itu terletak di Puskesdes Desa Lawe Kongkir Hilir yang mana Puskesdes tersebut ditempati oleh Plt Kepala Desa.

LSM LIRA sesuai dengan Standar Oprerasional Prosedur (SOP) Lembaga yang kita pimpin, ketika turun melakukan investigasi lapangan, wajib menunjukan surat tugas beserta kartu tanda anggota LSM LIRA serta meminta izin, kita didampingi oleh Kepala Dusun dan masyarakat serta istri dari Plt Kepala Desa tersebut.

Dan ketika kita datang ke Puskesdes tersebut posisi pintu tertutup rapat dan terkunci, kita meminta izin masuk ke dalam Puskesdes tersebut untuk mengecek dan mengambil dokumentasi dan istri Plt Kepala Desa membuka pintu disaksikan oleh Kepala Dusun serta masyarakat Desa Lawe Kongkir Hilir dan kita di persilahkan masuk ke dalam Puskesdes dengan Kepala Dusun beserta masyarakat.

Dokumentasi foto dan video ketika melakukan kegiatan di dalam Puskesdes tersebut, rumah yang dimaksud dalam laporan tersebut bukan rumah pribadinya namun itu adalah Puskesdes (aset desa). Namun ketika kita berkunjung ke Puskesdes yang ditempati oleh Gani Suhut Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kami mendapatkan Puskesdes tersebut tidak memiliki KWH meteran listrik (mencuri arus listrik), maka kami meminta kepada PT. PLN Persero Cabang Kutacane untuk menidaklanjuti temuan kita tersebut.

Kami merasa Plt Kepala Desa Lawe Kongkir Hilir keliru menuduh saya (Fazri) dan Cs masuk tanpa izin dan tidak beretika dan sampai melaporkan saya (Fazri) Cs ke pihak Kepolisian. Saya beserta anggota siap menghadapi dan menjalankan proses hukum nantinya dan perlu diketahui laporan Plt Kepala Desa tersebut adalah delik aduan.

Maka pelapor harus mampu membuktikan di hadapan hukum, apabila pelapor tidak mampu membuktikan maka bisa dilaporkan balik karena telah melakukan pencemaran nama baik, baik itu pribadi saya dan Lembaga Berbadan Hukum. Maka Kami LSM LIRA (terlapor) mendorong pihak Kepolisian segera memproses laporan saudara Gani tersebut agar memperjelas kedudukan hukum yang dilaporkan.

Untuk itu, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja apalagi pejabat publik, jangan terlalu gegabah menyimpulkan tanpa dasar hukum yang cukup untuk melakukan tindakan, yang mana tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri nantinya, dan kita tegaskan jangan terlalu alergi ketika menghadapi rekan–rekan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM )dan rekan–rekan Wartawan ketika melakukan tugas sesuai pokok dan fungsinya yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi komentar dari Sdr. M. Saleh Selian dalam pemberitaan media, memang benar LSM LIRA bukan bagian dari LIRA, dari tulisannya saja sudah jelas ada perbedaan dan masyarakat Aceh Tenggara khususnya, juga sudah tahu LSM LIRA yang saya pimpin bergerak di bidang Lembaga Swadaya Masyarakat.

Tetapi kalau LIRA yang dipimpin oleh Sdr. M. Saleh Selian kita tidak tahu bergerak di bidang apa? Mungkin bergerak di bidang Yayasan Yatim atau yang lainnya kita tidak tahu dan kami pertegas LSM LIRA jelas kepengurusannya, anggota LSM LIRA jelas orangnya bukan hanya numpang nama saja tidak jelas orangnya seperti mereka, tutup Fazriansyah sesuai rilis yang diterima. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE