SABANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan menggelar uji mampu baca Al-Qur’an bagi 4 Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, lusa, 5 September 2024, kata Humas KIP Sabang, Azhar, Senin (02/09/24) malam via WhatsApp.
Sesuai dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pasal 24 huruf c, mengharuskan setiap bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dapat membaca Al-Qur’an dengan baik, kata dia.
Sebanyak 4 Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 3 diantaranya yang diusung partai politik dan 1 pasang bakal calon dari jalur perseorangan atau independen.
Agenda Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bapaslon KDH dan wakilnya akan berlangsung di Masjid Agung Babussalam Sabang, Kamis (05/09/24) pagi yang ditangani oleh Tim Penguji dari unsur Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan dari kantor Kementerian Agama Kota Sabang, ujar Azhar. (b18)