BANDA ACEH (Waspada.id): Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi lima terdakwa korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Timur tahun 2023.
Dengan putusan tersebut, hukuman berat terhadap para pelaku yang menyelewengkan dana korban konflik berkekuatan hukum tetap. Putusan MA diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung dan diterima, Senin (26/1/2026).
Sidang kasasi dipimpin Hakim Ketua Dr. Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan terdakwa Suhendri dan Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri dengan cara merugikan keuangan negara secara bersama-sama.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara 13 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Suhendri yang merupakan mantan Ketua BRA periode 2022–2024 juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,25 miliar. Jika tidak dibayar, seluruh asetnya disita dan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,66 miliar dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.
MA juga menghukum terdakwa Zamzami dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp3,7 miliar.
Sementara terdakwa Muhammad dan Mahdi divonis penjara masing-masing 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa program yang seharusnya membantu pemulihan ekonomi korban konflik justru disalahgunakan oleh para terdakwa.
Bantuan yang diklaim disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat di Aceh Timur diketahui fiktif. Kelompok tersebut tidak pernah mengajukan proposal maupun menerima bantuan sebagaimana dilaporkan dalam proyek.
Akibat praktik korupsi berjemaah tersebut, negara dirugikan hingga miliaran rupiah, sementara masyarakat korban konflik gagal memperoleh haknya. (Hulwa)










