Aceh

MAA Abdya Ditetapkan, Adat Didorong Jadi Penjaga Etika Sosial

MAA Abdya Ditetapkan, Adat Didorong Jadi Penjaga Etika Sosial
Bupati Abdya Safaruddin mengukuhkan Pengurus MAA Abdya periode 2026-2030, Jumat (30/1).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin SSos MSP, Jumat (30/1), mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA)  Abdya Masa Bakti 2026–2030, sebagai bagian dari penguatan peran adat dalam menjaga tata krama, etika interaksi sosial, dan harmoni kehidupan masyarakat. 

Penetapan Pengurus MAA Abdya sesuai penetapan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Abdya Nomor 65 Tahun 2025,  yang ditetapkan pada 28 November 2025.

Menurut Bupati Safaruddin,  keberadaan MAA tidak ditempatkan semata sebagai lembaga simbolik, melainkan sebagai instrumen sosial, yang berfungsi menjaga nilai-nilai adat Aceh, dalam relasi sosial, penyelesaian persoalan kemasyarakatan, hingga penguatan karakter masyarakat, di tengah perubahan sosial yang cepat.

Berdasarkan keputusan tersebut, struktur Majelis Pemangku Adat (MPA) melibatkan unsur strategis daerah, dengan Wakil Bupati Abdya sebagai Pemangku Lembaga Adat dan Sekretaris Daerah sebagai bagian dari struktur pemangku. Sementara itu, unsur ahli adat diisi oleh H. Zakaria Ali dan Cut Rosmalinda.

Untuk kepengurusan harian, Sabirin.Sy ditetapkan sebagai Ketua MAA Kabupaten Abdya, didampingi H. Darul Arkam, SH sebagai Wakil Ketua. Kepengurusan ini diperkuat melalui sejumlah bidang yang secara langsung menyentuh kehidupan sosial masyarakat.

Bidang Hukum Adat dipimpin Faisal, SH, Bidang Adat Istiadat diketuai Muhammad Daud Buang, serta Bidang Pengkajian, Pendidikan dan Pengembangan yang diketuai Junaidi, menjadi pilar penting dalam mentransformasikan nilai adat ke dalam praktik sosial dan pendidikan masyarakat. 

Sementara itu, Bidang Pelestarian Pusaka dan Khasanah Adat di bawah Ishak Huri serta Bidang Pemberdayaan Putroe Phang yang dipimpin Hayaturrayah diarahkan untuk menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat peran perempuan dalam adat Aceh.

Penetapan pengurus ini juga merujuk pada hasil Musyawarah Besar (MUBES) MAA Kabupaten Abdya yang digelar pada 9 Oktober 2025, serta berlandaskan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan MAA.

Di tengah dinamika sosial dan meningkatnya kompleksitas hubungan masyarakat, MAA diharapkan menjadi ruang rujukan etik, tempat nilai sopan santun, musyawarah, penghormatan, dan keadaban sosial dirawat dan ditegakkan.

Dengan demikian, adat tidak berhenti pada seremoni budaya, tetapi hadir sebagai pedoman hidup bersama yang relevan dengan tantangan zaman.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE