AcehBudaya

MAA Usul Batas Maksimal Mahar Nikah Di Abdya 5 Mayam

MAA Usul Batas Maksimal Mahar Nikah Di Abdya 5 Mayam
Ketua MAA Abdya Syeh Sabirin, Senin (2/2).Waspada.id/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Majelis Adat Aceh (MAA), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan (pernikahan), sebesar 5 mayam atau 15 gram emas. 

Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi, yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, Senin (2/2) mengatakan, pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. 

Ia menegaskan, aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat. “Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan mahar perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun,” katanya. 

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto (mempelai pria) maupun Dara Baroe (mempelai wanita). Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh. “Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue, serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah. “Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebulum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa, agar masyarakat memahami dan menjalankannya. “Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kita,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Desa, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar. “Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Desa, ini cuma kerangkanya saja”, sebutnya.

Ia berharap, masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial, maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa, terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak, karena bersifat pribadi. “Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk. “Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh Peutron Aneuk“, pungkasnya.

Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam menjelaskan, mekanisme penetapan regulasi tersebut, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya. Sedangkan jika menjadi Qanun, akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya. “Kalau perbup itu, akan dibahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya,” katanya.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE