SINGKIL (Waspada) : Ratusan mahasiswa STAI Syekh Abdur Rauf (STAISAR) Aceh Singkil menggelar aksi penolakan, terhadap surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengklaim 4 pulau Aceh masuk wilayah administratif Sumut.
Aksi protes para mahasiswa itu turut membentang spanduk dan karton yang bertuliskan kalimat penolakan terhadap SK Mendagri tersebut, serta penolakan atas ajakan Gubernur Sumut Bobi Nasution, untuk mengelola bersama 4 pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu.
Para dosen dan mahasiswa tersebut turut menyerukan desakan, agar Presiden Prabowo sang mantan Jenderal yang juga dijuluki sebagai Macan Asia tersebut, agar bijaksana dan dapat mengambil sikap tegas, untuk segera membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025, yang dinilai telah melanggar kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.
“Kesepakatan yang ditandatangani bersama Gubernur Aceh dan Sumut disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini pada tahun 1992 silam,” seru Koordinator Aksi Zakirun Pohan saat mengelar orasi dihalaman Kampus Staisar, Senin (16/6).
“Akan kita perjuangkan 4 pulau milik Aceh, hingga titik darah penghabisan,” seru Zakirun yang diikuti seruan yel-yel ratusan mahasiswa dan dosen, agar Presiden Prabowo segera membatal SK Mendagri tersebut.
Sementara itu Ketua BEM Staisar Syahrul Amri Syahputra turut menyerukan bahwa tidak ada bukti-bukti apapun yang menjadi dasar kuat bahwa pulau itu masuk wilayah Sumut.
“Presiden Prabowo harus segera mencabut Kepmendagri tersebut, jangan asal caplok saja,” tegasnya.
Sejumlah pengajar di Staisar tersebut turut ambil bagian untuk menyampaikan aspirasi mereka atas kekecewaan yang ditorehkan Mendagri Tito Karnavian yang telah ceroboh secara sepihak mengeluarkan Kepmendagri tersebut.
Pulau yang di SK kan Mendagri masuk Sumut itu, selama ini merupakan tempat persingahan nelayan Aceh Singkil.
Mahasiswa sebagai pewaris peradaban harus ikut menjaga dan memperjuangkan hak milik daerah kita, seru Siana salah satu srikandi dosen di Staisar Aceh Singkil.
Disamping membubuhkan tanda tangan bersama diatas kain putih, para mahasiswa dan peserta aksi lainnya turut menyerukan bersama pernyataan sikap sebagai dukungan yang ditandatangani bersama usai orasi berlangsung.
Dalam Pernyataan Sikap yang isinya, bahwa seluruh Civitas Akademika STAI Syekh Abdurrauf dan alumni STAISAR dengan ini menyatakan tuntutan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri,
1.Kami menyatakan bahwa 4 pulau itu adalah milik bangsa Aceh.
2.Kembalikan status 4 pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan.
3.Kami menolak dan segera cabut SK mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang telah menetapkan 4 pulau masuk wilayah administratif Provinsi Sumut.
4. Sesuaikan batas wilayah yang sudah disepekati oleh Gubernur Aceh Prov Dr Ibrahim Hasan MBA dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992.
5. Tatakan kembali batas wilayah Aceh sesuai UU No.24 tahun 1956, sebagaimana kesepakatan melalui MoU Helsinki pada tahun 2005. (b25)











