SINGKIL (Waspada): Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mendesak Gubernur Aceh agar menertibkan dan menindak tegas, kendaraan umum maupun angkutan barang, yang melebihi tonase.
“Gubernur Aceh dalam hal ini Dinas Perhubungan agar menertibkan truk maupun kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, yang tidak sesuai aturan Permenhub, jika perlu cabut izin perusahaan pengangkutannya,” tegas Sapriadi Pohan Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (Himapas) di Banda Aceh kepada Waspada.id, Kamis (15/5/2025).
Diungkapkannya, salah satu penyebab infrastruktur yang hancur disebabkan kendaraan berat maupun truk yang melintasi jalan Aceh, dengan membawa muatan yang over kapasitas.
Padahal aturan tonase kendaraan bermuatan di ruas jalan provinsi telah diatur dengan beberapa regulasi. Namun ironisnya para perusahaan pengangkutan tidak mengindahkan aturan tersebut.
Regulasi yang mengatur tentang kendaraan angkutan barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.
Kemudian Peraturan Menteri PUPR No. 5/PRT/M/2018, tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Termasuk mengatur klasifikasi kelas jalan dan batasan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi
Seperti untuk Jalan Kelas I, Jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton
Jalan Kelas II, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.
Jalan Kelas III, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.
Dalam hal ini pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
Untuk itu kami mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban serta penindakan kendaraan yang melintas di jalan provinsi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Akibat perusahaan yang tidak taat aturan ini hingga menyebabkan kerugian daerah, karena jalan yang hancur dan membahayakan pengendara yang melintas, pungkasnya. (B25)