Scroll Untuk Membaca

Aceh

Mahasiswa USK Dengar Kuliah Umum Kapolresta Banda Aceh

Mahasiswa USK Dengar Kuliah Umum Kapolresta Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli saat memberikan kuliah umum di FISIP USK. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan kuliah umum  tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) di Aula FISIP USK, Jumat (10/3).

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Polresta Banda Aceh dan FISIP USK yang disaksikan oleh Wakil Dekan BidangAkademik FISIP USK Dr. Effendi Hasan, M.A dan Wakil DekanBidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FISIP USK Maimun, S.Pd., M.A.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahasiswa USK Dengar Kuliah Umum Kapolresta Banda Aceh

IKLAN

Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, setiap warga negara mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh negara, tetapi warga negara juga harus menjalankan kewajibannya masing-masing.

Menurutnya, ketertiban masyarakat akan terlaksana apabila semua warga negara memahami hak dan kewajibannya, serta menjalankannya dengan kesadaran diri sendiri, tanpa paksaan dari orang lain.

“Ketertiban masyarakat bisa terlihat dari prilaku masyarakat dalam berlalu lintas dan sayangnya masih adaoknum masyarakat yang belum mematuhi peraturan berlalulintas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kombes Pol Fahmi menegaskan setiap warga negara harus mampu membangun konsep kesadaran diri dengan sepenuh hati. Ketika seseorang sudah menjalankan hak dan kewajibannya, itu berarti seseorang sudah menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi orang lain.

Mematuhi peraturan akan bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebaikan dari awal. Ibaratnya, seseorang yang memakai helm yang berniat untuk melindungi dirinya dari bahaya kecelakaan lalu lintas, maka akan terhitung ibadah karena konsep melindungi diridalam Islam adalah hukumnya wajib.

“Pendekatan keagamaan sangat diperlukan dalamkehidupan bernegara, apalagi Aceh sebagai daerah Syariat Islam tentunya harus mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya sesuai dengan kewajiban yang diatur oleh negara,” tutupnya.

Sementara itu Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK Dr. Effendi Hasan, M.A menuturkan, kerja sama ini merupakansebuah kewajiban bagi seluruh perguruan tinggi sesuai denganintruksi Kemdikbud RI.

Kerja sama ini diharapkan dapat dikembangkan dengan kegiatan kolaborasi lainnya, seperti riset bersama dan pengabdian kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama Kapolresta menyatakan kesediaanya untuk menjadi praktisi mengajar di FISIP USK. (b04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE