Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Keliling

- Aceh
  • Bagikan
Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Keliling

JANTHO (Waspada): Mahkamah Syariah Jantho menggelar agenda sidang di luar gedung pengadilan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Ada 21 perkara yang disidangkan oleh Mahkamah Syariah Jantho, Jumat (10/2).

Demikian siaran pers MS Jantho yang diterima Waspada, Jumat malam. Menurut siaran pers itu, kegiatan ini disebut juga dengan sidang keliling, sejak tanggal 27 Januari 2023 dan dilaksanakan pada hari Jum’at di Lambaro. Sidang keliling memanfaatkan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar.

Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Keliling

Perlu diketahui sejak Januari 2023 Mahkamah Syariah (MS) Jantho hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak hanya berada di kantor satuan kerja, tetapi juga beroperasi memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Terpadu Aceh Besar. Mahkamah Syariah Jantho mendapat stand/tempat pelayanan berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan beberapa Instansi termasuk Mahkamah Syariah Jantho.

Tujuannya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi berperkara, pengambilan produk pengadilan, pelayanan Pos Bantuan Bukum (Posbakum) serta melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan atau sidang keliling.

Kehadiran pelayananan Mahkamah Syariah Jantho di MPP ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat pencari keadilan baik yang datang untuk sekedar mendapatkan informasi berperkara juga mendapatkan layanan hukum lainnya seperti melaksanakan agenda sidang. Selain tempat yang mudah dijangkau juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan.

“Mahkamah Syariah Jantho terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses dengan hadir di MPP Lambaro,” ujar Fadhlia Juru Bicara MS Jantho.

Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang Keliling

Tgk Fata salah satu saksi yang diajukan kepada para pihak dalam sidang keliling dimaksud di sela menunggu antrian sidang menyampaikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat Aceh. “Semoga Mahkamah Agung tetap menjadikan program ini berkelanjutan,“ ujarnya dengan nada serius tapi santai.

Dan sebagaimana diketahui Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung (Ziiting Plaatz) pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dan legal standing sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dan biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu.(rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *