ACEH UTARA (Waspada): Senin, 15 Juli 2024, merupakan hari pertama sekolah Tahun Ajaran 2024-2025. Setiap orang tua wali diminta untuk mendampingi dan mengantar anak mereka masing-masing ke sekolah pada hari tersebut. Bagi orang tua wali yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam lingkungan Kabupaten Aceh Utara diberikan dispensasi khusus untuk melaksanakan pekerjaan setelah pulang mengantar anak ke sekolah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 91/2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si (foto). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Utara dan Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara.
Surat Edaran ini sengaja dikeluarkan untuk mendukung Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.
Dan ini 4 poin penting yang disampaikan dalam Surat Edaran Penjabat Bupati Aceh Utara itu:
- Diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar mendampingi/mengantar anaknya di hari pertama sekolah.
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara yang mengantar anak ke sekolah di hari pertama, diberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anaknya ke sekolah.
- Kegiatan pertama bagi Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025 di sekolah adalah Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
- Dalam MPLS perlu juga dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
- Berdasarkan poin 4 di atas dan sebagai upaya dalam pencegahan kekerasan dalam lingkungan sekolah dan melaksanakan salah satu fokus Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu sehat jiwa, maka sekolah menggunakan panduan sosialisasi PPKSP saat MPLS pada tautan: http//bit.Iy/panduanmpls-ppksp.
“Mohon kepada setiap Kepala Satuan Pendidikan untuk melaksanakan perintah sesuai yang tertera dalam surat edaran tersebut. Dan sebagaimana yang telah diumumkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), hari pertama sekolah Tahun Ajaran 2024-2025 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2024,” sebut Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si kepada Waspada.id, Sabtu (13/7) siang.
Mahyuzar juga menekankan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk melaksanakan dan menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Kami ingatkan, jangan sampai terjadi kekerasan dalam bentuk apapun dalam Lingkungan Satuan Pendidikan. Karena itu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini yaitu sejak Tahun Ajaran baru dimulai. Ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan sekolah adalah tempat yang aman, nyaman dan ramah anak,” pinta Mahyuzar. (b07).