Aceh

Mahyuzar: “Kalau Ada Yang Bilang Saya Nyaman Dengan Pejabat Plt, Itu Salah”

Mahyuzar: “Kalau Ada Yang Bilang Saya Nyaman Dengan Pejabat Plt, Itu Salah”
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si
Kecil Besar
14px

“Saya benar-benar tidak happy bekerja dengan pejabat pelaksana tugas (Plt), baik itu Plt kepala dinas maupun Plt untuk jabatan eselon III dan eselon IV. Bekerja dengan pejabat Plt itu tidak efektif. Maka kalau ada yang mengatakan saya nyaman duduk bersama pejabat Plt, maka itu salah. Justru saya telah meminta kepada Penjabat Sekda untuk mengurus sesegera mungkin ke BKN dan Kemendagri agar mendapat izin kita melakukan JPT untuk eselon II dan izin mutasi untuk eselon III dan IV.”

PERNYATAAN itu keluar dari mulut orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si saat Waspada mempertanyakan kenapa begitu lama jabatan yang kosong dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) di kabupaten itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana perjuangan yang sudah dilakukan, Mahyuzar meminta Waspada untuk wawancara langsung dengan bos ASN di Aceh Utara yaitu Penjabat Sekda, Dayan Albar.

“Silakan tanyakan langsung ke Pak Dayan Albar, bagaimana usaha dia selama ini untuk mengurus izin agar bisa melaksanakan JPT untuk eselon II dan mutasi untuk eselon III dan IV,” pinta Mahyuzar kepada Waspada, Sabtu (17/8) siang.

Penjabat Sekda, Dayan Albar: Kebutuhan Organisasi

Sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, Waspada, Sabtu (17/8) sore mencoba untuk mengonfirmasi Penjabat Sekretaris Daerah, Dayan Albar, terkait usahanya selama ini dalam melalukan pengurusan izin untuk melaksanakan JPT dan mutasi di BKN dan Kemendagri.

Kepada Waspada, Dayan mengatakan, selama ini di Aceh Utara telah cukup banyak dan cukup lama jabatan eselon II, III dan IV diisi oleh Plt. Dan untuk mengatasi masalah ini, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah, agar mendapat izin dari Kemendagri supaya jabatan yang diisi oleh Plt selama ini dapat diisi oleh pejabat definitif.

“Untuk mendapatkan izin tersebut kita harus melalui beberapa tahapan atau mekanisme. Contonya, harus ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian, kita harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN, juga harus ada pengantar dari Penjabat Gubernur Aceh dan harus mendapatkan izin dari Kemendagri,” urai Dayan Albar kepada Waspada.

Sehingga, sebut Dayan, mekanisme ini sudah pernah dilakukan pihaknya, tapi kemarin itu, pihak Kemendagri belum memberikan izin untuk dilakukan mutasi maupun JPT. Oleh karena itu, lanjut Dayan, pihaknya terus mendesak agar izin tersebut diberikan.

“Usulan untuk kita lakukan JPT dan mutasi bukanlah kepentingan politik, tetapi ini adalah kebutuhan daripada organisasi. Bapak Pj Bupati Aceh Utara hari ini berharap, bagaimana jangan sampai terlalu lama kekosongan jabatan di Aceh Utara dijabat oleh Plt-Plt ini,” sebut Dayan Albar.

Jadi, lanjut Dayan, pihaknya terus mendorong dan melakukan langkah-langkah dari pemerintahan, agar keinginan untuk melakukan JPT dan mutasi dapat segera dilakukan, sehingga tidak terbentuk pemikiran dari pihak-pihak tertentu, bahwa Pj Bupati Aceh Utara nyaman bekerja dengan pejabat Plt di Aceh Utara.

“Padahal itu adalah bebannya kami, karena itu adalah kebutuhan organisasi dan bukan daripada unsur politis.”

Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar

Hari ini banyak pegawai di Aceh Utara, kata Dayan, sudah pensiun, banyak juga yang meninggal, sehingga hari ini, Pemkab Aceh Utara memerlukan untuk melakukan rotasi. Namun tidak dapat dilaksanakan karena harus melalui mekanisme untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan tersebut dengan pejabat definitif.

“Sehingga dalam pelaksanaan suatu organisasi pemerintah di Kabupaten Aceh Utara terganggu. Membuat kinerja memburuk. Karena kinerja tidak berjalan efektif kalau terus jabatan yang kosong itu dijabat oleh Plt-Plt,” katanya.

Jadi, kata Dayan, pihaknya mengharapkan semua pihak bisa memahami bagaimana mekanisme aturan yang harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara. Dan persoalan ini, sebut Dayan, sudah pernah disampaikan pada elemen masyarakat dan kepada DPRK Aceh Utara. Karena pihak DPRK Aceh Utara juga pernah mempertanyakan persoalan ini, tentang mengapa kekosongan jabatan definitif terlalu lama dijabat oleh Plt.

Sudah Tiga Minggu Berkas Usulan Di Kemendagri

Kepada Waspada, Dayan memberitahukan, usulan untuk JPT lelang jabatan untuk eselon II berkasnya sudah berada di Kemendagri sejak tiga minggu terakhir. Dan jika dalam waktu dekat, pihak Kemendagri memberikan izin, maka lelang jabatan segera ditindaklanjuti.

“Kalau izin keluar tidak sampai sebulan itu bisa kita laksanakan hingga pelantikan. Malah bisa kita percepat, karena memang jabatan eselon II yang mengalami kekosongan hanya 8 jabatan saja, tidak banyak,” katanya.

Jujur, kata Dayan, terlalu lama kekosongan jabatan diisi oleh Plt membuat semua pihak di jajaran Pemkab Aceh Utara tidak merasa nyaman.

Dan Secara ketentuan, sebut Dayan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta baik oleh BKN maupun Kemendagri. Dan mereka memberikan jawaban harus ditunda. Dan jika muncul pertanyaan mengapa Pj Gubernur Aceh kemarin bisa melakukan mutasi, maka jawabnya.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan, mengapa di Aceh Utara tidak bisa. Mengapa ini menjadi perbedaan dan ini belum kita pertanyakan itu. Oleh karena itu kami membutuhkan dorongan semua pihak, termasuk dukungan pihak media,” jawabnya, seraya mengatakan bahwa ini bukan kepentingan politik melainkan kebutuhan organisasi . Dan harus diketahui bahwa pejabat bupati itu pejabat karir.

“Kita mengharapkan dari pihak Kemendagri betul-betul bisa mempercepat memberikan izin sehingga kita tidak ada lagi yang di Plt kan.”

Untuk Eselon III Dan IV

Untuk mutasi eselon III dan IV datanya sudah diupload ke BKN dan kata Dayan, mudah-mudahan dapat segera diberikan pertimbangan teknis dari BKN dan kemudian meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat pengantar.

“Kalau berkas usulan JPT sudah tiga minggu di Kemendagri. Khusus untuk eselon III dan IV berkasnya belum sampai ke sana. Dan masih dalam proses,” pungkas Bos ASN di Kabupaten Aceh Utara itu.

Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE