LANGSA (Waspada) : Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, apresiasi kepada aparat penegak hukum atas pemberantasan kasus narkoba yang ada di wilayah hukum Langsa.
“Kita sangat apresiasi atas berbagai penindakan dan pemberantasan kasus sabu oleh penegak hukum khususnya Polres Langsa,” kata Maimul Mahdi kepada wartawan, Senin (1/7).
Hal lain katanya, terkait kasus sabu yang menimpa anaknya BN yang masih dibawah umur (pelajar setingkat SMA —red) juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian untuk diluruskan bahwa yang diamankan itu adalah BN, 17, berstatus sebagai pelajar bukannya KH.
Kronologisnya, terang Maimul, BN diamankan dirumahnya di Jalan Darussalam Gampong Jawa,
Kecamatan Langsa Kota, setelah sebelumnya petugas mengamankan dua temannya.
Saat itu BN dalam kondisi sakit patah kaki yang sedang menjalani pemulihan dirumah, pasca operasi di rumah sakit Langsa.
Ketika BN diamankan oleh petugas, Jumat (21/6) malam dirumah hanya ada istri dan anaknya, sedangkan Maimul Mahdi berada di Banda Aceh lagi dinas luar.
“Jadi anak saya diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Polres Langsa setelah lebih duluan petugas mengamankan dua orang temannya itu. Jadi tidak benar anak saya ditangkap di jalanan karena BN selama beberapa hari terakhir itu tidak bisa kemana-mana,” terangnya.
Maimul menegaskan, apabila anaknya termasuk dua orang temannya tersebut terbukti mengkonsumsi narkotika, ia tidak akan mengintervensi kasus ini, bahkan mendukung proses penegakan hukumnya.
“Saya berharap pengedar sabu-sabunya dapat segera ditangkap, supaya anak-anak lain tidak menjadi korban narkoba seperti yang dialami anak kami ini,”harapnya.
Selanjutnya, dirinya sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polres Langsa atas komitmennya selama ini pemberantasan narkotika di wilayah Langsa.
“Berharap kepada rekan media lainnya juga untuk melakukan konfirmasi agar tidak ada orang lain yang menjadi korban akibat pemberitaan yang salah dan tidak sesuai fakta,” tuturnya.
Tentunya, dalam hal ini anak saya BN, masih dibawah umur dan menjadi korban narkotika itu, Negara telah mengatur bahwa penanganan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait rehabilitasi para korban narkotika.
Berdasarkan penelusuran kalaulah barang bukti itu sesuai aturan SEMA dibawah 1 gram maka harus dilakukan rehab, karena bukan pengedar.
Dalam SEMA RI, yang dikeluarkan 7 April 2010 yang ditujukan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan PN tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang menempatkan pemakai Narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.
Bahwa penerapan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:
a.Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a. diatas ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian antara lain sebagai berikut Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram. Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram, Kelompok Heroin, 8 butir, Kelompok Kokain, 1,8 gram, Kelompok Ganja, 1,8 gram, Daun Koka, 5 gram, Meskalin, 5 gram, Kelompok Psilosybin 5 gram, Kelompok LSD,(d-lysergicaciddiethylamide, 2 gram, Kelompok PCP(phencyclidine) 3 gram. (crp).