Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Maimul Mahdi: KSOP Hambat Izin Ekspor Di Pelabuhan Kuala Langsa

Maimul Mahdi: KSOP Hambat Izin Ekspor Di Pelabuhan Kuala Langsa
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, menyesalkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa menghambat ekspor di Pelabuhan Kuala Langsa.

“Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepala KSOP Kuala Langsa yang menghambat izin ekspor di Pelabuhan Kuala Langsa,” tegas Maimul Mahdi kepada wartawan, Rabu (1/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Maimul Mahdi: KSOP Hambat Izin Ekspor Di Pelabuhan Kuala Langsa

IKLAN

Menurutnya, jangan ada pihak yang ingin menggagalkan atau menghambat terkait ekspor dan impor yang akan dilakukan oleh Pemko Langsa pada 7 Maret 2023 mendatang.

Adapun alasannya kenapa Pemko Langsa komit sekali dengan ekspor ini karena memang wacana ekspor dan impor ini sudah lama digagas sejak masa kepemimpinan Usman Abdulalah-Marzuki Hamid (Umara) hingga saat ini yakni Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid.

Dengan adanya ekspor dan impor di Kuala Langsa dampaknya juga kepada masyarakat Kota Langsa yakni membangkitkan perekonomian dan bergeliatnya sekmen UMKM warga.

“Saya sangat menyesalkan ada pihak yang mencoba menghambat apakah itu KSOP atau pihak lainnya dan ini sangat bertentangan dengan semua pihak termasuk Forkompimda Langsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga saat ini telah menggodok Qanun Tata Niaga meskipun belum selesai, namun disamping itu juga Aceh memiliki kekhususan tersendiri yakni terkait izin ekspor dan impor kepada seluruh pelabuhan di Aceh dan khususnya di Kota Langsa harus diberikan izin perdagangan.

“Izin ekspor dan impor ini termaktub dalam MoU Helsinki dan harus diimplemtasikan di Aceh begitu juga di Kota Langsa,” terang Maimul Mahdi yang juga politisi Partai Aceh (PA) itu.

Sambungnya DPRA saat ini juga sedang menyusun draf Qanun Tata Niaga termasuk di dalamnya mengatur tentang ekspor dan impor, dan qanun ini di buat juga untuk memudahkan para pengusaha untuk melakukan ekspor dan impor melalui pelabuhan yang ada di Aceh, khususnya juga Kuala Langsa.

“Yang perlu digarisbawahi adalah walaupun qanun ini tidak ada, namun sesuai dengan MoU Helsinki yaitu terkait dengan kewenangan Aceh. Dalam hal pengelolaan pelabuhan laut juga disepakati di sana dan yang menjadi kewenangan pusat hanya 6 hal,” imbuhnya.

Pun demikian, sesuai dengan program Presiden Jokowi untuk melakukan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia kita semua termasuk stakeholder harus mendukung Pelabuhan Kuala Langsa supaya bisa hidup dan juga kita minta kepada Pemko Langsa terus berupaya dan menjembatani supaya pelabuhan agar terus didukung oleh fasilitas infrastruktur yang memadai.

Sesuai dengan kebutuhan pelabuhan agar para pengusaha nyaman dalam melakukan ekspor impor melalui Pelabuhan Kuala Langsa terkhusus lagi berikan kemudahan-kemudahan dalam proses perizinan juga apalagi ini sudah dirintis pada saat pemerintahan UMARA (Usman Abdullah-Marzuki Hamid) pada waktu bersama dengan Sekda yang juga sekarang menjabat Pj Wali Kota Langsa.

Kemudian, kalau memang ada pihak yang ingin menghambat izin ekspor maupun impor di Pelabuhan Kuala Langsa maka siap untuk berhadapan dengan stakeholder Pemko Langsa bahkan Forkompimda Kota Langsa.

“Saya geram sekali ikhwal pihak KSOP Kuala Langsa yang mencoba hambat Kapal KM Nagata yang akan melakukan ekspor di Pelabuhan Kuala Langsa dan ini sangat serius saya tanggapi,” pungkasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE