Scroll Untuk Membaca

Aceh

Maling Dan Penadah Sepeda Motor Diringkus

Tersangka MS dan MN berikut barang bukti sepedamotor diamankan di Polsek Indra Makmur, Aceh Timur, Rabu (25/7). Waspada/Ist.
Tersangka MS dan MN berikut barang bukti sepedamotor diamankan di Polsek Indra Makmur, Aceh Timur, Rabu (25/7). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Polisi berhasil meringkus maling dan penadah sepedamotor dalam wilayah hukum Polsek Indra Makmu, Aceh Timur, Rabu (24/7). Keduanya yakni MS, 42, dan MN, 40, asal Indra Makmur, Aceh Timur.

Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Al Fata S.AB, kepada Waspada, Kamis (25/7) menjelaskan, MS diduga pelaku pencurian sepedamotor dan MN adalah penadah yang diduga selama ini berperan sebagai penampung hasil curian MS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Maling Dan Penadah Sepeda Motor Diringkus

IKLAN

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut kapolsek, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, MN sering membuat onar di desanya. Dari laporan tersebut, dirinya bersama anggotanya mendatangi MN di rumahnya.

“Setiba di rumah MN, kami melihat sepedamotor yang hilang ciri-cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang,” kata Muhammad Al Fata, seraya menyebutkan, sepedamotor yang didapatkan di rumah MN merupakan milik warga yang hilang, Kamis (11/7) lalu.

“Ketika ditanyakan, MN mengaku sepedamotor tersebut dibeli dari MS. Dari pengakuan MN, kita melakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil diamankan di rumahnya,” ujar kapolsek.

Di depan penyidik MS mengaku, sepedamotor yang dijual ke MN tersebut hasil kejahatan atau curian. “Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 diamankan ke Polsek Indra Makmu,” demikian Muhammad Al Fata.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE