KUTACANE (Waspada.id): Kasri Selian, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), resmi menjabat sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara masa bakti 2025-2030. Pengukuhan dilaksanakan di Oproom Setdakab, Senin (29/12).
Acara yang bertemakan “Bersama MAA: Peranan Adat Dalam Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Harmonis Dibawah Ridho Allah SWT” dihadiri oleh perwakilan Ketua MAA Provinsi Aceh, perwakilan Kepala Sekretariat MAA Provinsi, unsur forkopimda Agara, para asisten, staf ahli Bupati, para UPD, serta tamu undangan.
Selain Kasri Selian, Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry mengukuhkan sebanyak 24 pengurus MAA lainnya dan 15 orang pemangku adat. Pengukuhan ini merupakan acara seremonial penting untuk melantik kepengurusan baru lembaga adat sebagai mitra pemerintah.

Menurut Bupati, lembaga adat bertugas melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, serta membina hubungan dengan masyarakat. Dia menegaskan peran vital adat dalam menjaga identitas budaya Aceh dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan kearifan lokal.
“MAA adalah lembaga yang membina, mengkaji, dan mengembangkan kehidupan adat di Aceh, sedangkan Majelis Pemangku Adat adalah tokoh yang memegang, menjaga, dan menjalankan adat di tingkat gampong,” jelasnya.

Dalam sambutan, Bupati berharap pengurus baru mampu menjalankan amanah untuk memajukan Agara dengan penuh tanggung jawab dan menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat tentang nilai-nilai adat.(id80)











